KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang juga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sejumlah tempat pun sudah digeledah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik ​​telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Dinas Kebudayaan, dan beberapa lokasi lain seperti pihak swasta, baik perkantoran maupun rumah yang diduga terkait dengan pengadaan Tugu Reog.

Penyidik ​​sedang mengembangkan apakah praktik serupa juga terjadi di departemen atau proyek Pemkab Ponorogo lainnya, sehingga dalam penggeledahan atau pemeriksaan saksi, penyidik ​​menyasar yang terkait dengan pembangunan Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu 7 Desember 2025.

Budi mengatakan, dari sejumlah lokasi yang digeledah, tim penyidik ​​mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penyidik ​​sedang menelusuri dan menelusuri seperti apa proses dan mekanisme pengadaan Museum Reog, dan tentunya tidak berhenti sampai di sini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami apakah cara suap proyek serupa juga terjadi di instansi lain, pungkas Budi.

Dalam pekan berakhir November 2025, tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di 11 tempat di wilayah Jawa Timur.

Di antaranya kegiatan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Surabaya yakni di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

Selanjutnya tim penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan yakni di rumah KKH yang merupakan tenaga ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan BBE juga disita.

Selanjutnya di wilayah Ponorogo, tim penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya adalah rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Tugu Reog, MJB yaitu PPK pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, dan kantor CV Wahyu Utama. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

Selain itu, tim penyidik ​​juga menggeledah kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Dari sana, tim penyidik ​​mengamankan dokumen, BBE, dan senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jatim.

Sebelumnya, selama 4 hari berturut-turut sejak Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025, tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, rumah Yunus Mahatma, rumah Sucipto, dan sejumlah lokasi lainnya.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik ​​mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan BBE terkait kasus ini, seperti dokumen penganggaran dan proyek.

Selain itu, dari rumah kakak Yunus, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bergerak antara lain sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta 2 unit mobil mewah, Jeep Rubicon, dan BMW.

Pada Minggu, 9 November 2025 dini hari, KPK menetapkan 4 dari 13 orang yang tertangkap OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku rekaman swasta Ponorogo. Rumah Sakit Daerah.

Dalam kasusnya, pada awal tahun 2025, Yunus mendapat informasi akan digantikan. Oleh karena itu, Yunus segera berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak tergantikan.

Pada Februari 2025, penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui Ninik (NNK) selaku saudara atau ipar Sugiri.

Sehingga total uang yang diberikan Yunus di 3 klaster pembagian uang tunai tersebut mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus Rp325 juta.

Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan menangkap 13 orang yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Transfer Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Sugiri.

Berikutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) sebagai swasta, Sri Yanto (SRY) sebagai pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) sebagai Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) sebagai pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) sebagai ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) sebagai ajudan Bupati Ponorogo.

Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali mengumpulkan uang tersebut.

Maka pada 7 November 2025, sahabat Yunus, Indah, berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan dana Rp 500 juta. Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Ninik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengamankan hal tersebut dalam OTT.

Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada tahun 2024, ada proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberi Yunus fee proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 1,4 miliar.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku Bupati dan ajudan Ely.

Tak hanya itu, Sugiri juga mendapat gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima Rp75 juta dari Eko (EK) sebagai pihak swasta.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering