Polisi menyebut Buku Putih Jokowi Roy Suryo Cs hanya klaim belaka, bukan karya ilmiah

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Polda Metro Jaya menyatakan buku Buku Putih Jokowi yang diterbitkan tersangka tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, hanyalah asumsi belaka. Buku tersebut dianggap bukan karya ilmiah.

Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo CS hanya klaim, bukan karya ilmiah), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, produk akademik harus memenuhi syarat etika, baik dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan, peneliti harus memenuhi syarat keaslian dan bebas dari manipulasi data dalam mempublikasikan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik dengan memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim produk akademik itu sendiri.

“Syarat peneliti akademis adalah memenuhi aspek metodologis, kemudian aspek substantif, aspek teknis, dan aspek etika kelembagaan,” kata Iman.

Mantan Kapolres Tangsel ini mengatakan, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip utama penelitian. Peneliti harus mempunyai rasa hormat terhadap orang lain, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu.

Menurutnya, peneliti juga harus berpegang pada etika, yaitu kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, dan yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi.

“Dimana dalam proses penelitian kita harus melindungi data pribadi subjek, penelitian itu sendiri. Kalau penelitian dengan tujuan produk akademik,” kata Iman.

“Karena produk akademik tidak ada dalam ruang hampa, maka harus sesuai dengan kaidah keilmuan demi melindungi hak orang lain juga. Jadi diatur dalam norma dan aturan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Kelompok 1:

– Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

– Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

– Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Perdamaian Hari Lubis;

– Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

– Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Kelompok 2:

– Pakar telematika, Roy Suryo;

– Pakar Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar;

– Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa.

Kedelapan tersangka tidak ditahan. Kelima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka klaster 2 dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 KUHP. UU ITE.

Meski tidak ditahan, para tersangka telah dicegah meninggalkan negara tersebut



NewsRoom.id

Berita Terkait

Cher, Taylor Swift dan Kim Cattrall
Bintang Lakers Luka Doncic mengalami cedera kaki saat melawan Clippers
Para Ilmuwan Menemukan Petunjuk Alzheimer yang Tersembunyi dalam DNA yang Pernah Dianggap “Sampah”
Pablo Torre mengungkap video Knicks yang memalukan
Penghargaan Game Indie Ekspedisi 33 GOTY dibatalkan karena penggunaan gen AI
Film Live Action Kusut di Mata Sarah Catherine Hook, Teagan Croft
Pengabaian bola basket fantasi minggu ke 10 ditambahkan
Bagaimana Mamukelashvili 'mengalahkan rintangan' untuk menemukan peluang bersama Raptors