KOTA ACE – Seorang anggota polisi di lingkungan Polres Bone berinisial Aipda H (40) menjalani sidang kode etik profesi kepolisian setelah diduga memperlihatkan alat kelaminnya saat melakukan video call dengan gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan, Aipda H divonis penurunan pangkat selama lima tahun.
Kapolres Bone, AKP Muh Ali mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Aipda H digelar pada 1 Oktober 2025. Dalam putusan persidangan, panel etik menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari yang dijalani terduga pelanggar.
Keputusan khusus 30 hari sudah dilaksanakan. Sekarang Polres Bone akan diturunkan jabatannya selama 5 tahun, kata AKP Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Sebelumnya, Aipda H diketahui bertugas di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Bone. Setelah dikenakan penurunan pangkat, yang bersangkutan dipindahkan ke Bagian Umum (Sium).
Sementara dari sisi pidana, kasus dugaan pornografi telah diangkat ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Benar, seorang anggota polisi diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat video call. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, kata Alvin.
Alvin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 WITA. Ia juga menegaskan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi.
Pelaku bertugas di SPKT, dan sebelumnya korban sempat menemani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku mendapat nomor telepon korban. Keduanya tidak ada hubungan apa pun, jelasnya.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum atau kode etik, serta memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (HW).
NewsRoom.id









