Ingin Lebih Sedikit Mikroplastik di Air Keran Anda? Cobalah Tip Sederhana Ini

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merebus dan menyaring air keran yang kaya kalsium dapat menghilangkan hampir 90% nano dan mikroplastik, sehingga menawarkan solusi sederhana dan hemat biaya untuk mengurangi konsumsi plastik dan mengurangi pencemaran lingkungan. Pendekatan ini efektif untuk air sadah dan lunak, dan menunjukkan potensinya sebagai metode yang banyak digunakan untuk memurnikan air minum dari kontaminan plastik. Kredit: Eddy Zeng

Nano dan mikroplastik tampaknya ada dimana-mana – air, tanah, dan udara. Meskipun banyak strategi kreatif telah dicoba untuk menghilangkan serpihan plastik ini, salah satu solusi efektif yang tidak diduga untuk membersihkan air minum, khususnya, mungkin sesederhana menyeduh secangkir teh atau kopi.

Seperti yang dilaporkan dalam ACS' Merebus dan menyaring air keran yang mengandung kalsium dapat membantu menghilangkan hampir 90% nano dan mikroplastik yang ada.

Kontaminasi pasokan air dengan nano dan mikroplastik (NMP), yang diameternya bisa sekecil seperseribu milimeter atau sebesar 5 milimeter, kini semakin umum terjadi. Dampak partikel-partikel ini terhadap kesehatan manusia masih dalam penyelidikan, meskipun penelitian saat ini menunjukkan bahwa menelannya dapat mempengaruhi mikrobioma usus.

Beberapa sistem penyaringan air minum yang canggih menangkap NMP, namun metode sederhana dan murah diperlukan untuk membantu mengurangi konsumsi plastik manusia secara signifikan. Jadi, Zhanjun Li, Eddy Zeng, dan rekannya ingin melihat apakah merebus bisa menjadi metode yang efektif untuk membantu menghilangkan NMP dari air keran yang keras dan lunak.

Temuan Penelitian tentang Merebus Air untuk Menghilangkan Plastik

Para peneliti mengumpulkan sampel air keran keras dari Guangzhou, Tiongkok, dan membubuhkannya dengan jumlah NMP yang berbeda. Sampel direbus selama lima menit dan dibiarkan dingin.

Kemudian, tim mengukur kandungan plastik yang mengambang bebas. Mendidih air sadah yang kaya akan mineral secara alami akan membentuk zat kapur yang disebut kerak kapur, atau kalsium karbonat (CaCO).3). Hasil percobaan ini menunjukkan bahwa dengan meningkatnya suhu air, CaCO3 membentuk struktur incrustant, atau kristal, yang membungkus partikel plastik.

Zeng mengatakan bahwa seiring berjalannya waktu, kerak ini akan menumpuk seperti kerak biasa, yang kemudian dapat dihilangkan untuk menghilangkan NMP. Ia menyarankan sisa residu yang mengambang di air dapat dihilangkan dengan menuangkannya melalui filter sederhana seperti filter kopi.

Manfaat Berbagai Jenis Air

Dalam pengujian, efek enkapsulasi lebih terlihat pada air sadah – pada sampel yang mengandung 300 miligram CaCO3 per liter air, hingga 90% MNP yang mengambang bebas dihilangkan setelah direbus.

Namun, bahkan dalam sampel air lunak (kurang dari 60 miligram CaCO3 per liter), perebusan masih menghilangkan sekitar 25% NMP. Para peneliti mengatakan bahwa penelitian ini mungkin memberikan metode sederhana namun efektif untuk mengurangi konsumsi NMP.

Referensi: “Minum Air Keran yang Direbus Mengurangi Asupan Nanoplastik dan Mikroplastik pada Manusia” oleh Zimin Yu, Jia-Jia Wang, Liang-Ying Liu, Zhanjun Li dan Eddy Y. Zeng, 28 Februari 2024, .
DOI: 10.1021/acs.estlett.4c00081

Para penulis mengakui pendanaan dari National Natural Science Foundation of China.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ingin Serang Al-Jawf, Drone MQ-9 Reaper Senilai Setengah Triliun AS Ditembak Jatuh Pasukan Sekutu Houthi Yaman
Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Tuntas Mafia Tanah
Jangan Lewatkan Penawaran Diskon 74% dan Layanan VPN Gratis 3 Bulan
Bagaimana Peternakan Semut Menggunakan Bakteri Bermanfaat untuk Bertahan Hidup
Hamas mengutuk undang-undang deportasi baru Israel
Jangan hanya bekerja keras di Sadbor
Trik Sederhana Ini Dapat Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mematikan di Cuaca Panas dan Lembab
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Diklaim Rentan Kriminalisasi