NewsRoom.id – Empat Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dimintai sumpah seperti saksi dan ahli yang diajukan pemohon dan terdakwa. .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan empat pembantu menteri Presiden Joko Widodo tidak dilantik.
“Beliau tidak diambil sumpahnya karena sumpah jabatan yang diambil di Istana saat dilantik menjadi menteri dilampirkan saat menyampaikan keterangannya di persidangan kali ini,” kata Arief.
Jadi Pak Menteri Koordinator dan Menteri memberikan pernyataan di sini di bawah sumpah di pengadilan, lanjutnya.
Keempat menteri tersebut bergantian memberikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya terkait pemberian bantuan sosial. Mulai dari Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
Pendalaman persoalan bansos dinilai penting karena pasangan calon 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud ditengarai akan mengarah pada upaya memenangkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran. ()
NewsRoom.id