MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ozemik mungkin kurang efektif untuk pemakan emosional, penelitian menunjukkan
New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren
Mengapa rumput laut mengambang mengambil alih seluruh lautan? Para peneliti memiliki jawabannya
Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa
Serangga menghilang bahkan dari lanskap “yang tidak disentuh”, studi memperingatkan
Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?
Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW
Cytometer aliran pintar menggunakan penyumbatan untuk manfaatnya

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 16:06 WIB

Ozemik mungkin kurang efektif untuk pemakan emosional, penelitian menunjukkan

Rabu, 17 September 2025 - 14:01 WIB

New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren

Rabu, 17 September 2025 - 12:59 WIB

Mengapa rumput laut mengambang mengambil alih seluruh lautan? Para peneliti memiliki jawabannya

Rabu, 17 September 2025 - 11:57 WIB

Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa

Rabu, 17 September 2025 - 10:55 WIB

Serangga menghilang bahkan dari lanskap “yang tidak disentuh”, studi memperingatkan

Rabu, 17 September 2025 - 06:16 WIB

Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW

Rabu, 17 September 2025 - 05:14 WIB

Cytometer aliran pintar menggunakan penyumbatan untuk manfaatnya

Rabu, 17 September 2025 - 04:43 WIB

Tentara Israel meningkatkan serangan terhadap warga sipil, lusinan lusinan di Gaza

Berita Terbaru

Headline

New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:01 WIB

Headline

Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:57 WIB