MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Intro Devil May Cry Cry Songs
Debut Alessandro Michele Valentino Couture penuh dengan isyarat sejarah
Ribuan Greenland Blue Lakes berubah menjadi coklat semalam karena cuaca ekstrem memicu krisis karbon
Hidrogen dalam hitungan menit: Inovasi gelombang mikro mengubah energi bersih
Samsung Galaxy S25 Ultra dan Galaxybuds3 baru untuk $ 600 kurang dari iPhone 16 Pro? Meyakini.
Penjual Amazon melaporkan peningkatan pengembalian penipuan
Orang tua Anda punya favorit, dan mungkin bukan Anda
Penemuan biologi revolusioner menggabungkan DNA dan RNA untuk melawan kanker

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 02:08 WIB

Intro Devil May Cry Cry Songs

Senin, 3 Februari 2025 - 00:36 WIB

Debut Alessandro Michele Valentino Couture penuh dengan isyarat sejarah

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Greenland Blue Lakes berubah menjadi coklat semalam karena cuaca ekstrem memicu krisis karbon

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:32 WIB

Hidrogen dalam hitungan menit: Inovasi gelombang mikro mengubah energi bersih

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:28 WIB

Samsung Galaxy S25 Ultra dan Galaxybuds3 baru untuk $ 600 kurang dari iPhone 16 Pro? Meyakini.

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:53 WIB

Orang tua Anda punya favorit, dan mungkin bukan Anda

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:51 WIB

Penemuan biologi revolusioner menggabungkan DNA dan RNA untuk melawan kanker

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:18 WIB

Situs web USAID sedang offline karena Trump terus membongkar pemerintah

Berita Terbaru

Headline

Intro Devil May Cry Cry Songs

Senin, 3 Feb 2025 - 02:08 WIB