NewsRoom.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari mengkritik kualitas ahli dan saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi ( MK). ). Menurut dia, ahli dan saksi mereka tidak memenuhi syarat karena banyak yang tidak mendapat tanggapan dari Majelis Hakim Konstitusi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sekali lagi yang dipertimbangkan adalah bukti-bukti yang diajukan di persidangan, bukan bukti-bukti di luar persidangan, kata Hasyim dalam keterangannya, usai sidang perselisihan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 5 April 2024.
Hasyim juga menyoroti, fakta persidangan lebih diutamakan dibandingkan fakta yang disampaikan sebelumnya. Dari pemahaman kami, hakim tidak berminat untuk memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, sehingga dapat dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak memenuhi syarat, lanjutnya.
Hasyim menilai, saksi dan ahli yang tidak memenuhi syarat bisa berdampak pada proses persidangan. Sebab, kata dia, MK akan fokus pada bukti dan fakta yang dihadirkan di pengadilan, bukan di luar pengadilan.
Perselisihan Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan serupa, yakni mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta pemilu presiden kembali digelar tanpa pasangan tersebut.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dari kubu 01 dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dari kubu 03.
Pada 5 April 2024, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang PHPU dengan menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait dugaan politisasi bansos dalam sengketa Pilpres 2024. Menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
NewsRoom.id