NewsRoom.id – Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tamat sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang perselisihan Pilpres 2024.
Sebab menurut Rocky Gerung, meski MK hanya mengabulkan tuntutan pemilihan ulang dan tidak mendiskualifikasi paslon nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka akan kalah, sehingga kini Jokowi sedang membangun kekuatannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dan Jokowi masih terus membangun kekuatannya, justru karena Jokowi juga mempertimbangkan, jika ini diambil keputusan, maka ia bertekad menyelesaikannya sebelum bulan Oktober masa jabatannya, ujarnya, dikutip populis. id dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (7/4).
Karena begitu penghitungan atau pemungutan suara ulang dimulai, opini masyarakat pasti berubah, tidak mau lagi diberikan BLT, tidak lagi memilih Gibran di konstasi itu, imbuhnya.
Sekadar informasi, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengajukan sembilan pokok permohonan agar sengketa pemilu 2024 dikabulkan hakim konstitusi. Hal itu disampaikan anggota THN AMIN Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang pertama gugatan perselisihan pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Poin pertama petitumnya adalah permintaan kepada hakim untuk mengabulkan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Perwakilan Daerah. Dewan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
Kedua, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, kata Bambang, dikutip dari Republika.
Ketiga, menyatakan batalnya keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 13 November 2023.
Keempat, menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden tahun 2024. Pasangan calon dan penetapan nomor urut 02 di atas. nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kelima, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres dan Wakil Presiden 2024 tanpa menyertakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, lanjutnya.
Keenam, memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut. Ketujuh, memerintahkan Presiden bersikap netral dan tidak mengerahkan aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan Polri dan jajarannya mengamankan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional, ujarnya.
Kesembilan, memerintahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai kewenangannya. “Jika Mahkamah Konstitusi berbeda pendapat, mohon diambil keputusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
NewsRoom.id