NewsRoom.id – Seorang kakek yang juga pendeta di Surabaya berinisial JM (70), warga Tegalsari, dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri karena diduga melakukan hubungan seksual dengan cucunya sendiri. Persetubuhan tersebut terjadi saat korban RN (13) duduk di bangku kelas 3 SD hingga duduk di bangku kelas 1 SMP.
Ibu korban berinisial RT (48) didampingi kuasa hukumnya Jan Labobar mengatakan, perbuatan JM (70) pertama kali diketahui saat korban mengutarakan keinginannya untuk bunuh diri kepada sepupunya yang seumuran. Sepupunya kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya yang masih menjadi bibi korban.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Tante RN yang merupakan kerabat dekat saya kemudian mengetahuinya. Anak saya dipanggil dan disuruh bercerita. “Di situlah diketahui perbuatan bejat mertua saya,” kata RT saat diwawancara Beritajatim.com, Sabtu (06/04/2024).
Korban menceritakan kepada bibinya bahwa ia sering mengalami pelecehan seksual di rumahnya di Tegalsari saat ibunya sedang bekerja. Sedangkan ayah RT sudah bekerja di luar kota sejak tahun 2018, sehingga korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi. Mendengar cerita tersebut, bibi korban kemudian menceritakan kepada RT. “Di sana saya langsung marah-marah ke mertua saya. “Takut, tapi karena dia pendeta, saya juga takut,” tambah RT.
Merasa belum mendapat penjelasan dan keadilan, RT kemudian melaporkan Pendeta JM ke Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (30/03/2024). Kasus ini kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
RT menjelaskan, saat ini anaknya dalam kondisi trauma berat dan emosi tidak stabil. Ia pun berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini hingga pelakunya dihukum sesuai perbuatannya meski ia seorang pendeta.
“Saya ingin keadilan bagi anak saya. “Saat ini saya fokus mendampingi anak saya karena trauma berat,” pungkas RT.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan laporan korban sudah ditangani penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. Saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Minggu pertama kami masih memeriksa saksi-saksi korban. Tindakan lainnya adalah permintaan visum luar dan rencana pemeriksaan psikologi,” tegas Hendro.
NewsRoom.id