NEWSROOM.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menghimbau untuk tidak mengeluarkan perizinan pengolahan Logam Tanah Jarang (LTJ) sampai menemukan teknologi yang dapat mengolah LTJ secara efisien.
Komisi VII DPR RI memberikan waktu sampai akhir tahun 2022 kepada Direktur Jendral (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk menyusun Roadmap pengembangan industri LTJ.
“Dalam menyusun Roadmap itu, khususnya Monazite harus jelas teknologinya. Jangan sekali-sekali dikeluarkan perizinan pengolahan monazite, karena kalau yang sekarang ini seolah-olah Monazite itu sudah boleh dikeluarkan perizinannya untuk dieksploitasi,” kata Bambang Patijaya kepada Newsroom.id pada Senin, 18 April 2022.
Menurutnya, Monazite adalah mineral yang unik, terdapat LTJ dan Radio Aktif Thorium di dalamnya. Bambang tidak ingin Indonesia yang menambang Monazitenya tidak mendapatkan manfaat dari LTJ dan radio aktif didalamnya, tetapi negara lain yang mendapatkannya.
“Yang jadi masalah adalah pemanfaatan Thorium ini belum jelas dan teknologinya belum ada,” kata Bambang.
Selain tidak adanya teknologi untuk pengolahan LTJ. Peraturan dan data sebaran banyaknya LTJ ini juga belum ada, padahal LTJ ini merupakan unsur logam yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan negara-negara besar di dunia sedang berlomba-lomba mencarinya.
“Yang sekarang belum ada ini teknologi, regulasi, dan data quantity,” katanya. (LBY)