NEWSROOM.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY sebagai desa anti korupsi pertama di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampoeng Mataraman tersebut dihadiri oleh Alexander Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK, Abdul Halim Iskandar Menteri Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, Apdesi, Gubernur DIY, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Kejaksaan Tinggi DIY, Kapolres Bantul, dan tokoh lainnya (01/12).
KPK memberikan regulasi untuk desa yang berhak dinobatkan sebagai desa anti korupsi, ada 5 komponen dan 18 indikator yang tercantum dalam Buku Panduan Desa Anti Korupsi meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Desa Panggungharjo dipilih sebagai desa percontohan Desa Anti Korupsi karena memenuhi 5 indikator desa anti korupsi mulai dari penguatan tata laksana, penguatan pengawasan kinerja perangkat desa, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal pendukung upaya pemberantasan korupsi melalui budaya atau tokoh antikorupsi di desa.
Sepanjang semester 1 tahun 2021, terdapat 62 kasus korupsi di sektor anggaran desa. Beberapa temuan modus korupsi pada anggaran desa antara lain mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB), mark up honor perangkat desa, pemotongan dana desa, perjalanan dinas/kegiatan fiktif. Anggaran desa didapat dari berbagai sumber, yang pertama hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi penduduk desa.
Kedua alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. Ketiga hasil pajak daerah dan retribusi daerah, keempat alokasi dana desa, kelima bantuan keuangan dadi anggaran pendapatan dan belanja daerah, keenam hidah dan sumbangan, dan terkahir pendapatan lain yang sah.
Dikutip dari website resmi Desa Panggungharjo www.panggungharjo.desa.id Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian kita semua. Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya.
Terpilihnya Kalurahan Panggungharjo sebagai desa percontohan sudah melalui berbagai usulan dari daerah yang kemudian dibahas oleh empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
(BYU)