NewsRoom.id -Kedutaan Besar Iran di Damaskus, Suriah diserang oleh Israel, kemudian Iran membalasnya dengan serangan berulang kali. Hal ini memicu Perang Dunia III.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana, menilai serangan balik Iran terhadap Israel merupakan sebuah pertahanan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hak untuk membela diri didasarkan pada Pasal 51 Piagam PBB, sebuah konsep yang digunakan Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini, kata Prof Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Ia menambahkan, Amerika Serikat (AS) akan tetap berada di belakang Israel, dan sikap tersebut akan dikritik dunia karena akan memicu Perang Dunia III.
“Jika AS terus membantu Israel dalam membalas Iran, bukan tidak mungkin negara lain seperti Korea Utara dan Rusia akan membantu Iran,” ujarnya.
“Perang di Timur Tengah akan terus meningkat hingga berakhir pada Perang Dunia III yang tentunya akan merugikan seluruh umat manusia,” tutupnya.
NewsRoom.id