NEWSROOM.ID, Jakarta – Pasca ramainya perbincangan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai aliansi dan organisasi, kini Partai Mahasiswa Indonesia tiba-tiba muncul menjadi perbincangan.
Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 tentang penyampaian Data Partai Politik yang telah berbadan hukum bersama 74 partai politik lainnya.
Partai yang kabarnya sudah terdaftar sejak awal tahun 2022 di Kemenkumham ini menuai pro dan kontra. Pasalnya mulai dari awal kemunculannya dalam waktu singkat membuat publik bertanya-tanya mau kearah mana ideologi partai ini. Pendapat yang pro lebih berfokus pada hak kebebasan setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang juga diatur dalam undang-undang. Pendapat yang kontra menekankan pembahasan pada pencatutan atas nama mahasiswa Indonesia yang dikabarkan tidak mewakili sikap dan aspirasi mahasiswa Indonesia.
Ketua BEM Universitas Diponegoro, Ichwan Nugraha Budjang menolak dengan tegas kehadiran partai mahasiswa untuk urusan politik praktis di pemerintahan nasional. Alasannya, karena kehadiran partai tersebut menyalahi kodrat mahasiswa. Dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (25/4), Ichwan menyebutkan ada berbagai peran yang diemban oleh mahasiswa. Yaitu iron stock, agent of change, social control, sehingga kemunculan partai ini berpotensi menghilangkan peran-peran itu.
Pandangan berdeda yang disampaikan oleh lawan bicara Ichwan, Teddy Gusnaidi mantan aktivis 1998 yang mengaku geram dengan kelompok mahasiswa yang menolak. “Masih mahasiswa saja udah anti demokrasi, bagaimana ceritanya?”, Kata Teddy.
Menurutnya, adanya pikiran-pikiran yang menolak berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia menandakan kemunduran demokrasi.
(BYU)