NewsRoom.id – – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4).
Ia mengaku telah menyusun dan merangkum proses persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Besok akan kami sampaikan kesimpulannya,” kata Afifuddin, Senin (15/4).
Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut dia, KPU akan mempertegas dalil-dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti persoalan Sirekap dan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Sama dengan jawaban kami, yang ditekankan adalah dalil-dalil yang dikemukakan pemohon,” tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Ia menegaskan telah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” pungkas Afifuddin.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan batas waktu penyampaian kesimpulan para partai terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Selasa (16/4) besok. Setelah itu, besok MK resmi mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutus perselisihan hasil Pilpres 2024. Putusan akan dibacakan pada 22 April 2024
NewsRoom.id