NewsRoom.id -Ketua tim pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menegaskan, permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin (Amin) dan Ganjar-Mahfud bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pagi ini saya telah menyelesaikan draf kesimpulan yang disiapkan Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diminta oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/ 2024 “yang diminta Ganjar Prabowo dan Mahfud MD,” ujarnya, di Jakarta, Senin (15/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kesimpulan tersebut selanjutnya akan diserahkan besok, Selasa (16/4) ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Pada hakikatnya, berdasarkan fakta persidangan, kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Yang dimohonkan, termasuk keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, bukanlah kewenangannya. Mahkamah Konstitusi, namun Bawaslu dan Mahkamah TUN. Demikian pula berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan, kata Pemohon, serta kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu, jelas Yusril.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024, kata dia, adalah menangani perselisihan hasil penghitungan suara pemilu presiden antara Pemohon dan KPU.
“Pemohon wajib menyatakan penghitungan suara yang menurutnya benar, dengan membandingkan perolehan suara menurut KPU dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan penghitungan suara yang ditetapkan KPU,” jelasnya.
Namun, kata Yusril, kedua pemohon tidak mengangkat persoalan tersebut di persidangan. Mereka justru mengangkat hal-hal lain yang bukan kewenangan MK untuk mengadili dan memutus.
Oleh karena itu, secara eksepsi, kami meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvankelijke verklaard, tambahnya.
Sedangkan pada pokok perkara, kata Yusril lagi, pihaknya menyimpulkan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan, baik dengan cara nepotisme maupun penyalahgunaan kekuasaan. kekuatan. Bantuan sosial atau penugasan Pj Kepala Daerah secara TSM (terstruktur). , sistematis dan masif).
Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga dinilai gagal membuktikan adanya pelanggaran dan penipuan tersebut.
Selain itu, petitum yang diajukan kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau sekadar mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU menggelar pilpres baru. pemilu, tidak memiliki dasar dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Oleh karena itu, permohonan dalam petitum tidak mempunyai dasar hukum dan harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Terakhir, dalam pokok perkara, Yusril dkk meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif pada 20 Maret 2024 sudah benar dan masih berlaku.
Dengan demikian, perolehan suara terbanyak pasangan calon, yakni 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah Pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran, adalah sah menurut hukum, ujarnya.
“Dengan keputusan seperti yang kami usulkan, kami berharap seluruh rangkaian pemilu presiden bisa selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan mereka sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024.
NewsRoom.id