Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 ke DPR . Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Dalam kesimpulan itu, KPU menegaskan seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan tidak terbukti.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Oleh karena itu, KPU melalui Kesimpulannya meminta Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan putusan KPU sah, benar dan masih sah. Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa, kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (16/4).

Afifuddin menjelaskan, sepanjang proses persidangan, KPU telah menyerahkan 139 alat bukti untuk dua perkara, yakni perkara pertama yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara kedua yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. pasangan calon presiden. pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Untuk kasus pertama, kata dia, alat buktinya ada 68 alat bukti dan kasus kedua ada 71 alat bukti.

“Barang bukti KPU berisi dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tingkat kecamatan hingga pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta lainnya. dokumen terkait tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Wakil Presiden 2024. “KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, hari ini KPU juga menyerahkan bukti tambahan yakni formulir D. Acara khusus tingkat kecamatan se-Indonesia. Hal itu berdasarkan permintaan majelis hakim dalam agenda pembuktian pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian sidang PHPU Pilpres 2024, KPU yakin Hakim Konstitusi Mahkamah Agung akan menilai mereka secara objektif berdasarkan seluruh fakta persidangan, pungkas Afifuddin.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dominasi Dasco di Parlemen menjadi sinyal buruk bagi kinerja DPR RI
Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice
Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio
Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses
HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya
Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi
2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak
Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:34 WIB

Dominasi Dasco di Parlemen menjadi sinyal buruk bagi kinerja DPR RI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WIB

Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:32 WIB

Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:01 WIB

Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:30 WIB

HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:28 WIB

2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:26 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Ini?

Berita Terbaru