NewsRoom.id -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membatalkan mutasi sekitar 500 pejabat eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Keputusan pembatalan itu diambil karena pemindahan yang dilakukan pada 22 Maret 2024 melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/4), mutasi ratusan pejabat itu batal dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembatalan pelantikan ratusan pejabat struktural dan fungsional.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024, Sekretaris Daerah Sidoarjo Fenny Apridawati mengeluarkan surat tertanggal 15 April 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan pembatalan tersebut resmi berlaku mulai 19 April 2024.
Untuk selanjutnya, para pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu diinstruksikan kembali ke jabatan sebelumnya. Diantaranya adalah Sekretaris Daerah yang kembali menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih lowong.
Begitu pula Dwijo Prawiro yang batal menjabat Kepala Dinas Perikanan dan kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Mukhamad Makmud dan Budi Basuki menduduki jabatan lamanya sebagai Kepala BKD dan Asisten 2.
Selain itu, pengurus dan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berjumlah 69 orang, termasuk pengawas 158 orang, serta kepala SD 237 orang, dan kepala sekolah SMP 27 orang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Haris mengaku prihatin dengan keputusan nekat tersebut. Menurutnya, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi BKD agar lebih berhati-hati dan teliti dalam bekerja ke depan.
Karena keputusan ini masih berdampak merugikan semua pihak, kata Haris.
Diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Juru Bicara KPK Bidang Pemberantasan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, melalui analisa keterangan para saksi termasuk tersangka dan juga barang bukti, tim penyidik akhirnya mengetahui peran dan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan temuan tersebut, dari sifat perkara yang dijalankan, disepakati ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang tertentu, kata Ali. kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (16/4).
NewsRoom.id