NewsRoom.id -Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan dirinya sebagai Amicus Curiae. Namun Mahkamah Konstitusi mempunyai hak mutlak dalam memutus suatu perkara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Merekalah yang mengadili perkara sengketa pemilu. Oleh karena itu, merekalah yang mengetahui siapa yang perlu hadir dan didengar pendapat serta kesaksiannya, kata Saleh kepada wartawan, Rabu (17/4).
Saleh menilai MK perlu mempertimbangkan permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae, dan mengkaji isi petitum yang dikeluarkannya untuk melihat apakah sama dengan yang diajukan kubu 03 atau tidak.
“Jika nada dan ritmenya sama, tentu apa yang diucapkan dan akan diucapkan Bu Megawati akan didengar dan dipertimbangkan oleh para juri. Semua pendapat yang dikemukakan pasti akan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya menjelaskan.
Karena itu, dia mempertanyakan apakah Megawati bisa mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau tidak.
“Dalam konteks itu, hakim MK bertugas menentukan apakah Ibu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan,” tutupnya.
NewsRoom.id