KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menanggapi rencana Gus Muhdlor menjalani praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pajak daerah. Badan Pelayanan Pemerintah Kabupaten (BPPD) Sidoarjo.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami mengapresiasi upaya permohonan praperadilan dan kami siap menghadapinya,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Diakuinya, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik ​​KPK.

Tapi perlu kita tegaskan, pemeriksaan di persidangan hanya soal syarat formal administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. Substansi perkaranya nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor, ujarnya.

Padahal, kata Ali, jika sudah diajukan ke praperadilan, tidak akan mengganggu proses penyidikan apalagi menghentikan penyidikan.

Seperti diketahui, Gus Muhdlor telah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menanggapi rencana Gus Muhdlor menjalani praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pajak daerah. Badan Pelayanan Pemerintah Kabupaten (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengapresiasi upaya permohonan praperadilan dan kami siap menghadapinya,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Diakuinya, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik ​​KPK.

Tapi perlu kita tegaskan, pemeriksaan di persidangan hanya soal syarat formal administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. Substansi perkaranya nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor, ujarnya.

Padahal, kata Ali, jika sudah diajukan ke praperadilan, tidak akan mengganggu proses penyidikan apalagi menghentikan penyidikan.

Seperti diketahui, Gus Muhdlor telah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Epidemi Senyap Ini Kini Menjadi Penyebab Kematian Utama Kesembilan
“Penyakit Sabun Zaitun” Punya Musuh Baru yang Mengejutkan: Kulit Delima
Gelar Pahlawan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Menginspirasi Generasi Bangsa
Para Peneliti Mendobrak “Hambatan yang Tidak Dapat Ditembus” dalam Teknologi Kamera
“Kami Tidak Percaya Betapa Anehnya” – Dinosaurus Teraneh di Dunia Semakin Aneh
Nama Najeela Shihab muncul di BAP Nadiem Makarim, proyek laptop diduga bermasalah
China pernah menjamin kereta berkecepatan tinggi Whoosh akan mendapat untung setelah 5 tahun
Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:16 WIB

Epidemi Senyap Ini Kini Menjadi Penyebab Kematian Utama Kesembilan

Senin, 10 November 2025 - 13:44 WIB

“Penyakit Sabun Zaitun” Punya Musuh Baru yang Mengejutkan: Kulit Delima

Senin, 10 November 2025 - 12:42 WIB

Gelar Pahlawan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Menginspirasi Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Para Peneliti Mendobrak “Hambatan yang Tidak Dapat Ditembus” dalam Teknologi Kamera

Senin, 10 November 2025 - 10:07 WIB

“Kami Tidak Percaya Betapa Anehnya” – Dinosaurus Teraneh di Dunia Semakin Aneh

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

China pernah menjamin kereta berkecepatan tinggi Whoosh akan mendapat untung setelah 5 tahun

Senin, 10 November 2025 - 07:02 WIB

Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir

Senin, 10 November 2025 - 06:31 WIB

Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan

Berita Terbaru