NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menanggapi rencana Gus Muhdlor menjalani praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pajak daerah. Badan Pelayanan Pemerintah Kabupaten (BPPD) Sidoarjo.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami mengapresiasi upaya permohonan praperadilan dan kami siap menghadapinya,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Diakuinya, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.
Tapi perlu kita tegaskan, pemeriksaan di persidangan hanya soal syarat formal administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. Substansi perkaranya nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor, ujarnya.
Padahal, kata Ali, jika sudah diajukan ke praperadilan, tidak akan mengganggu proses penyidikan apalagi menghentikan penyidikan.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor telah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menanggapi rencana Gus Muhdlor menjalani praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pajak daerah. Badan Pelayanan Pemerintah Kabupaten (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengapresiasi upaya permohonan praperadilan dan kami siap menghadapinya,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Diakuinya, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.
Tapi perlu kita tegaskan, pemeriksaan di persidangan hanya soal syarat formal administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. Substansi perkaranya nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor, ujarnya.
Padahal, kata Ali, jika sudah diajukan ke praperadilan, tidak akan mengganggu proses penyidikan apalagi menghentikan penyidikan.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor telah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
NewsRoom.id