NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan mantan ajudannya Panji Harjanto memberikan informasi yang dianggap memberatkan. Bahkan, Panji sudah dianggap sebagai anak sendiri sehingga memiliki karier yang bagus.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Panji Harjanto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Sidang digelar terkait dugaan pungli dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL.
“Izin Yang Mulia, ini yang akan saya tanyakan, pertanyaan pertama. Tapi sedikit saja menggunakan perasaan, aku ingin mengetahui perasaan Panji. Ini adalah putra saya dan saya membesarkannya untuk menjadi ajudan saya. Saya percaya padanya, itulah yang Yang Mulia katakan.” kata Yasin Limpo.
SYL memuji Panji sebagai orang yang jujur. Meski demikian, mantan Menteri Pertanian ini menilai mantan ajudannya tidak leluasa memberikan keterangan di hadapan pengadilan.
“Panji tahu karakterku, dia tahu karakterku, dia mengerti aku. Oleh karena itu, Panji, aku punya satu pertanyaan. Benarkah jawabannya datang dari hati tulusmu? “Saya tidak mempermasalahkan materi, saya siap jika melakukan sesuatu, saya berani bertanggung jawab,” jawabnya, “kata Yasin Limpo.
Politisi senior Partai Nasdem ini menilai mantan ajudannya itu seperti mendapat tekanan.
“Apakah Anda menjawab ini dengan cara yang agak bebas, apakah Anda bebas menjawabnya?” tanya Yasin Limpo.
SYL pun membantah seluruh pernyataan Panji yang membeberkan permintaan uang dari pejabat Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi. Mantan Gubernur Sulsel ini pun mewanti-wanti Panji soal pahala di akhirat atas perkataannya.
“Soal perintah untuk kepentingan pribadi, saya nyatakan sepenuhnya itu tidak benar. Kami akan memberi tahu Anda lebih banyak lagi nanti jika kami menyimpannya. “Kami pasrah kepada Allah,” tegas Yasin Limpo.
Dalam kasusnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.
Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
NewsRoom.id