OLEH: IGOR DIRGANTARA*
TERKINI, marak wacana publik terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam konteks perselisihan hasil Pilpres 2024, salah satu calonnya adalah calon presiden dan wakil presiden PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Amicus curiae ini diungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di depan gedung MK dan awak media kemarin. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin untuk menyatakan pendapatnya.
Soalnya yang bisa disebut sahabat pengadilan justru suara rakyat, bukan pihak yang kalah dan mengamuk lalu merasa bisa menjadi sahabat pengadilan. Apalagi, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae setidaknya tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Di sini terlihat jelas Megawati merupakan Ketua Umum PDIP yang mengajukan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, amicus curiae seharusnya merupakan permohonan (pendapat) yang diajukan oleh pihak di luar perkara.
Kedua, permasalahan yang terungkap dalam amicus curiae sebenarnya juga disampaikan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam gugatannya, yakni penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pihak istana (presiden) melalui praktik curang yang dilakukan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) untuk memenangkan Prabowo. -Gibran dan itu tidak terbukti. pada sidang Mahkamah Konstitusi.
Faktanya, seluruh pernyataan empat menteri yang bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini) membantah seluruh tudingan, termasuk terkait bantuan sosial dan keterlibatan pejabat negara.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi harus tetap independen dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Kita tidak boleh terpengaruh oleh intervensi yang bersumber dari kepentingan politik, terutama dari partai politik pendukung calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Perolehan suara Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 setara dengan perolehan suara PDIP pada Pileg 2024 yakni sekitar 16 persen. PDIP masih menjadi jagoan pada pemilu 2024, namun raihan 16 persennya jelas belum mewakili 100 persen rakyat Indonesia, kecuali sekadar membuat gaduh politik jelang sengketa keputusan Pilpres 2024 yang akan diumumkan DPR. . Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2924 dengan selisih satu putaran (58,58 persen), dengan perolehan suara rakyat yang merata di seluruh provinsi di Indonesia. Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan), oleh karena itu MK diprediksi tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran, dan proses pemilu ke depan masih bisa diperbaiki.
(Penulis adalah Direktur Survei & Polling Indonesia (SPIN)
NewsRoom.id