NewsRoom.id -Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat Istana, kini giliran mantan elite Gerindra Arief Poyuono yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
“Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Poyuono dengan ini bertindak sebagai warga negara yang menyatakan dirinya sebagai sahabat hakim Mahkamah Konstitusi (Amicus Curiae),” tulis Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Arief Poyuono kemudian menyampaikan empat petitum yang ditujukan kepada delapan majelis hakim MK dalam perselisihan Pilpres 2024.
Pertama, kemenangan Prabowo Gibran pada Pilpres 2024 sah dan tidak terjadi kecurangan dalam proses pemilu karena terbukti pemilu presiden berjalan lancar dan tidak ada protes dari masyarakat sebagai pemilih.
Kedua, kemenangan Prabowo-Gibran merupakan bukti nenek moyang nusantara yang menginginkan Indonesia dipimpin oleh sosok yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi untuk menyelamatkan negara dari kehancuran sosial, ekonomi, dan politik.
Ketiga, para hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati tentu merasa secara internal bahwa Indonesia membutuhkan sosok yang bisa memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.
Sebab, suara Hakim Mahkamah Konstitusi adalah suara Yang Maha Kuasa. Dan Prabowo Gibran terpilih dengan jujur dan tanpa kecurangan berdasarkan suara rakyat yang merupakan suara Yang Maha Kuasa, tulisnya.
Keempat, Arief meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya secara bijak.
Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan alam semesta Indonesia, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan dengan penuh kebijaksanaan dan kebijaksanaan, jelasnya.
Hal inilah yang saya sampaikan sebagai Amicus Curiae kepada 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang dihormati di mata masyarakat Indonesia. Arief Poyuono merupakan warga negara Indonesia, kata Arief Poyuono.
NewsRoom.id