NewsRoom.id -Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didakwa memanfaatkan amicus curiae yang disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Ganjar-Mahfud sengaja menggunakan nama besar Megawati untuk mempengaruhi pertimbangan majelis hakim, kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu. (17/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Alwi, amicus curiae yang diajukan putri proklamator dan Presiden pertama RI itu ke Mahkamah Konstitusi bisa dilihat sebagai bentuk intervensi hakim konstitusi dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU). ) kasus.
“Intervensi tidak selalu bersifat sembunyi-sembunyi dan bersifat memaksa, namun bisa juga dilakukan secara terbuka melalui jalur hukum,” ujarnya.
Amicus curiae yang diajukan Megawati tidak lepas dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP, atau mengatasnamakan dirinya hanya sebagai warga negara Indonesia.
Padahal, menurut dia, status warga negara yang diberikan Megawati dalam pengajuan amicus curiae bisa dimaknai sebagai upaya menutupi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, saat ini Megawati merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan yang calon presiden dan wakil presidennya menggugat ke Mahkamah Konstitusi, kata Alwi.
Apalagi, amicus curiae diserahkan pada akhir perselisihan Pilpres sebelum putusan dibacakan, lanjutnya.
Lebih lanjut, Alwi menilai amicus curiae Megawati disiapkan tim Ganjar-Mahfud dengan menambahkan tulisan tangan Megawati agar tampil lebih meyakinkan.
Dan yang paling jelas, yang mengajukan amicus curiae Megawati ke MK adalah pengurus PDI Perjuangan dan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, tambah Alwi.
NewsRoom.id