NewsRoom.id -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang akan diumumkan pada 22 April hendaknya dijadikan momentum untuk mengembalikan demokrasi ke kondisi alamiahnya.
Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak besar terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Saya berharap dapat ditularkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan mengembalikan demokrasi ke kondisi semula, kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Hakikat demokrasi, menurut Aus, adalah egaliter dan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab, demokrasi sejati harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk bersaing secara sehat demi meraih kekuasaan demi kebaikan rakyat.
“Tentu hal ini bertentangan dengan nepotisme yang mengutamakan orang-orang terdekat pejabat. “Nepotisme hanya berlaku di negara-negara yang menganut sistem monarki,” tegas politikus PKS ini.
Aus menambahkan, sangat penting menjaga nilai-nilai sila keempat Pancasila, yakni demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Dasar musyawarahnya adalah sila pertama, kedua, dan ketiga, artinya dilandasi oleh nilai-nilai agama tauhid dan kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan dan peradaban yang berakhlak mulia, serta menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, ” dia berkata.
Ciri demokrasi lainnya adalah menjunjung tinggi konstitusi, sehingga setiap pelanggaran atau penyelewengan yang melanggar konstitusi menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi untuk mencegahnya demi demokrasi sesuai dengan hakikatnya.
“Banyak akademisi yang menyayangkan perubahan karakter demokrasi di negara kita yang tidak lagi mempertahankan karakter aslinya. Sehingga masyarakat berharap MK bisa meluruskan kembali hal tersebut,” pungkas Aus.
NewsRoom.id