NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para aktor dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi penegakan hukum tanpa diskriminasi dan penggunaan teknologi. Ini yang penting, kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pola baru berbasis teknologi di TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan, berdasarkan data laporan kejahatan kripto, ditemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar pada tahun 2022 atau setara Rp 139 triliun.
“Itu tidak besar, tapi sangat besar. Artinya pelaku TPPU terus mencari cara baru, kata Jokowi.
“Kita tidak boleh kalah, kita tidak boleh kalah canggih, kita tidak boleh ketinggalan zaman, kita tidak boleh kehilangan kecepatan, kita harus bergerak cepat, kita harus mendahului mereka, kalau tidak kita akan terus kalah. . tertinggal,” lanjutnya.
Selain TPPU, Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan teroris. Menurut Presiden, ancaman pendanaan teroris harus terus dipantau dan dicegah.
Saya berharap PPATK dan kementerian/lembaga terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya, kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi juga berpesan kepada jajarannya untuk terus melakukan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Mata Uang. Menurut Presiden, saat ini aturan tersebut masih diproses di DPR.
Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab semua atas kerugian negara yang ditimbulkannya, tutupnya.
NewsRoom.id