NewsRoom.id -Sejumlah kelompok terus mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis (18/4), 34 aktivis '98 pun turut mengajukan diri sebagai amicus curiae, antara lain Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir demokrasi. “Kami lihat ada kejanggalan, prinsip dilanggar,” kata perwakilan aktivis ’98, Antonius Danar Priyantoro, di Gedung MK.
Menurut dia, perselisihan Pilpres bukan hanya soal perbedaan hasil perolehan suara atau hasil kuantitatif. Mahkamah Konstitusi diharapkan mengabulkan permohonan para pemohon, dalam hal ini Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, untuk mengadakan pemungutan suara lagi.
“Kami juga ingin melihat Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan apa yang diminta dalam putusannya,” tegasnya.
Pada hari yang sama juga diserahkan amicus curiae oleh Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Mereka menilai pemilu 2024 akan banyak diwarnai pelanggaran dan campur tangan pihak berkuasa.
Unsur spiritual pun tergerak untuk menjadi sahabat keraton. Diantaranya adalah Habib Muchsin Al Athos dan pendeta Victor Rembeth.
“Ini adalah ketidakadilan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Habib Muchsin Al Athos, juga di Gedung Mahkamah Konstitusi.
NewsRoom.id