NewsRoom.id -Pendeta Gilbert Lumoindong diancam akan dilaporkan lagi ke polisi setelah ceramahnya menyinggung tentang doa dan zakat yang dalam Islam dianggap penodaan agama.
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing, melontarkan ancaman pemberitaan jika Pendeta Gilbert tidak segera meminta maaf kepada masyarakat di depan media massa nasional.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami mewajibkan Pendeta Gilbert Lumoindong meminta maaf kepada seluruh umat Islam di seluruh dunia, melalui media cetak dan TV elektronik selama 3 hari berturut-turut,” tegas Ipong dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/4).
Ipong mengamini, Pendeta Gilbert sudah meminta maaf di hadapan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun tindakan Pendeta Gilbert dirasa belum cukup. Ipong bahkan mendesak Pendeta Gilbert agar meminta maaf paling lambat tiga hari sejak hari ini.
“Jika dalam tiga hari ke depan Pendeta Gilbert tidak melakukannya, maka akan segera dibuat LP (laporan polisi) berdasarkan Pasal 156a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara,” pungkas Ipong.
NewsRoom.id