NewsRoom.id -Pernyataan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan yang menyebut Amicus Curiae atau kawan sidang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 tidak benar, mendapat bantahan dari PDIP.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan, Otto Hasibuan dan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran sempat meminta Megawati hadir dalam sidang PHPU Pilpres sebagai saksi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hasto menilai pesan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran adalah untuk memberikan tekanan, namun Megawati malah mengaku siap jika diminta hadir di sidang MK.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa bahwa dialah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi, yang mungkin awalnya mempunyai niat berbeda, mungkin sebagai bentuk tekanan untuk menghadirkan Ibu Mega.” Tapi ternyata Bu Mega justru siap dan senang bisa hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto di markas Forum Penyelamatan Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng. , Jakarta, Kamis (18/4).
“Tetapi kemudian sampai persidangan berakhir, mereka tidak dihadirkan,” imbuhnya.
Politisi asal Yogyakarta itu juga mengungkapkan, amicus curiae atau sahabat keraton Megawati sebenarnya merupakan jawaban atas permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran.
Padahal, kata Hasto, melalui tulisan tangan langsung, Megawati sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh hakikat kebenaran dan keadilan demi tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara.
“Bu Mega menuliskan perasaan dan pemikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadi amicus curiae,” kata Hasto.
“Dan ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tapi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai tanggung jawab bahwa kedaulatan itu datang dari rakyat. Jadi kebenaran hakiki juga datang dari rakyat,” dia menjelaskan.
Hasto juga mengatakan, melalui Amicus Curiae atau sahabat Megawati di Istana, untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh karena itu, pemimpin tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya dan setiap orang berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik, kata Hasto.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan menilai langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang berperan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024, tidak pantas.
Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, ada orang independen yang tidak terlibat dalam kasus ini. “Beliau tidak terikat A dan B. Jadi, kalau Bu Mega termasuk pihak dalam kasus ini, maka kalau begitu menurut saya tidak pantas dijadikan amicus curiae,” kata Otto Otto kepada wartawan. di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. . Pusat, pada Selasa (16/4).
NewsRoom.id