Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mahfud MD Bantah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi
“Bintang Kanibal” dan Lubang Hitam Mungkin Terbentuk pada Detik-detik Pertama Alam Semesta
Mengapa 70% Berlian Berasal dari Satu Jenis Gunung Berapi yang Aneh?
PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!
Misteri Beracun Danau Erie: Ilmuwan Akhirnya Mengidentifikasi Pelakunya
Apakah Prediksi Iklim Kita Salah? Kasus Plankton yang Hilang
Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:18 WIB

Mahfud MD Bantah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Rabu, 12 November 2025 - 10:45 WIB

“Bintang Kanibal” dan Lubang Hitam Mungkin Terbentuk pada Detik-detik Pertama Alam Semesta

Rabu, 12 November 2025 - 10:14 WIB

Mengapa 70% Berlian Berasal dari Satu Jenis Gunung Berapi yang Aneh?

Rabu, 12 November 2025 - 09:43 WIB

PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 12 November 2025 - 09:12 WIB

Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!

Rabu, 12 November 2025 - 06:36 WIB

Apakah Prediksi Iklim Kita Salah? Kasus Plankton yang Hilang

Rabu, 12 November 2025 - 05:34 WIB

Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu

Rabu, 12 November 2025 - 03:30 WIB

Bagaimana Gen Z Akan Membentuk Musim Ritel Liburan Ini

Berita Terbaru

Headline

Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!

Rabu, 12 Nov 2025 - 09:12 WIB