Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jared Jewellers bersandar pada berlian alami dengan film dokumenter dan koleksi baru
79% semut asli menghilang – jaringan risalahpos
Jurnalis Palestina Mohammad al-Sawalhi terbunuh dalam pemogokan Israel di Gaza barat
Katalis baru dapat membuat daur ulang plastik jauh lebih rumit
Sekuel romulus 'untuk menghindari situasi' alien 3 '
Merek Independen Segar Kallmeyer, Elena Velez, dan Aubero Close NYFW
Alat baru yang mengubah permainan dapat merevolusi bagaimana tekanan darah tinggi diperlakukan
Gaza: Tentara Israel menggagalkan upaya untuk menyediakan bahan bakar rumah sakit dengan bahan bakar

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:13 WIB

Jared Jewellers bersandar pada berlian alami dengan film dokumenter dan koleksi baru

Kamis, 18 September 2025 - 10:11 WIB

79% semut asli menghilang – jaringan risalahpos

Kamis, 18 September 2025 - 09:09 WIB

Jurnalis Palestina Mohammad al-Sawalhi terbunuh dalam pemogokan Israel di Gaza barat

Kamis, 18 September 2025 - 08:08 WIB

Katalis baru dapat membuat daur ulang plastik jauh lebih rumit

Kamis, 18 September 2025 - 06:02 WIB

Sekuel romulus 'untuk menghindari situasi' alien 3 '

Kamis, 18 September 2025 - 02:56 WIB

Alat baru yang mengubah permainan dapat merevolusi bagaimana tekanan darah tinggi diperlakukan

Kamis, 18 September 2025 - 01:54 WIB

Gaza: Tentara Israel menggagalkan upaya untuk menyediakan bahan bakar rumah sakit dengan bahan bakar

Kamis, 18 September 2025 - 00:52 WIB

Penelitian baru membatalkan pemikiran beberapa dekade tentang peran lemak di Alzheimer

Berita Terbaru

Headline

79% semut asli menghilang – jaringan risalahpos

Kamis, 18 Sep 2025 - 10:11 WIB

Headline

Sekuel romulus 'untuk menghindari situasi' alien 3 '

Kamis, 18 Sep 2025 - 06:02 WIB