Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Down ke-3: Daftar pemain ECU sedang berubah-ubah, namun pertahanannya dapat menimbulkan masalah bagi Pitt di Military Bowl
Pengacara terkemuka Indiana Ken Nunn meninggal dunia pada usia 85 tahun
AS melancarkan serangan terhadap ISIS di Nigeria
Pengarahan perang Ukraina: Kim Jong-un merayakan berbagi 'darah, hidup dan mati' dengan Rusia | Ukraina
Mengapa PlayStation Berikutnya Menjadi Sepenuhnya Portabel
Hari ini dalam 40 Sejarah Teratas: 27 Desember
Cedera Lengan Millie Bobby Brown Memicu Teori Penggemar… – Ubiratã Online
Kebakaran terjadi di sebuah restoran di kawasan Chinatown di Las Vegas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:53 WIB

Down ke-3: Daftar pemain ECU sedang berubah-ubah, namun pertahanannya dapat menimbulkan masalah bagi Pitt di Military Bowl

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Pengacara terkemuka Indiana Ken Nunn meninggal dunia pada usia 85 tahun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:51 WIB

AS melancarkan serangan terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:20 WIB

Pengarahan perang Ukraina: Kim Jong-un merayakan berbagi 'darah, hidup dan mati' dengan Rusia | Ukraina

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:49 WIB

Mengapa PlayStation Berikutnya Menjadi Sepenuhnya Portabel

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:47 WIB

Cedera Lengan Millie Bobby Brown Memicu Teori Penggemar… – Ubiratã Online

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:16 WIB

Kebakaran terjadi di sebuah restoran di kawasan Chinatown di Las Vegas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:14 WIB

Spider-Man: Hari Baru – Semua yang Sudah Kita Ketahui

Berita Terbaru

Headline

AS melancarkan serangan terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Des 2025 - 16:51 WIB

Headline

Mengapa PlayStation Berikutnya Menjadi Sepenuhnya Portabel

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:49 WIB