NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. .
Gus Muhdlor mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hari ini, Jumat (19/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ada surat keterangan rawat inap yang ditandatangani dokter yang memeriksanya, kata Juru Bicara Penindakan dan Lembaga KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/4). ).
Dalam surat kepastian tim penyidik berhalangan hadir dalam pemanggilan, kata Ali, disebutkan Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 hingga sembuh.
“Surat ini sedikit berbeda. Kita tidak tahu kapan sembuh, kita tidak tahu penyakitnya seperti apa. Oleh karena itu, tentunya dari surat ini saja kami akan menganalisis alasan-alasan yang kemudian disampaikan, paling tidak kurang jelasnya, pungkas Ali.
Pada Selasa (16/4), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sendiri diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang tertangkap basah KPK pada Kamis (25/1). .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan tersangka kedua yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2).
NewsRoom.id