NewsRoom.id -Ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh. Mereka menuntut masa jabatan kepala desa di Aceh diubah sesuai dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI.
Masa jabatan kepala desa di Aceh harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yaitu delapan tahun tanpa batasan masa jabatan, kata Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, saat aksi di halaman Gedung DPR. Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam aksinya, Muksalmina mendorong Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dengan maksimal dua periode.
“Kita tahu bersama bahwa UU Desa tidak bisa diterapkan di Aceh selama UUPA-nya belum diubah,” ujarnya.
Selain itu, Muksalmina meminta Pemerintah Aceh menunda pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini. Penundaan ini dilakukan agar proses revisi UUPA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024 dapat diselesaikan terlebih dahulu.
“Selain itu, kami juga meminta agar dikeluarkan kebijakan untuk mengangkat penjabat kepala desa dari kepala desa yang telah habis masa jabatannya di desa,” kata Muksalmina, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (19/4).
Lebih lanjut, Muksalmina meminta Pemerintah Aceh menetapkan alokasi dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sepuluh persen untuk desa. Hal itu dilakukan karena selama ini desa tersebut belum memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah Aceh.
“Selama ini desa sering dijadikan kambing hitam atas kegagalan program pengentasan kemiskinan,” kata Muksalmina.
Menanggapi tuntutan para kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMG) Aceh, Zulkifli mengapresiasi aspirasi mereka terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa di Aceh.
“Kami memahami beberapa tuntutan yang diajukan, dan kami menyambut baik usulan penyesuaian UU Desa meskipun telah disahkan di tingkat nasional,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, perubahan UUPA harus melalui mekanisme yakni melalui DPR Aceh. Segala keputusan yang dilaksanakan di Aceh harus dikonsolidasikan dengan DPR Aceh.
Kemungkinan besar pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk memasukkan aspirasi para kepala desa, ujarnya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB itu dijaga ketat personel Polresta Banda Aceh.
Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, massa aksi kemudian bubar dan kembali ke Asrama Haji. Rencananya mereka akan melanjutkan aksinya di kantor DPR Aceh pada pukul 14.00 WIB.
NewsRoom.id