NewsRoom.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan rayuan dan perbuatan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Tudingan tersebut disampaikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban. Dugaan perbuatan asusila dengan PPLN ini membuat pernyataan Hasyim terkait kasus yang menimpanya kembali viral.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam video klip di Tiktok, seorang pembawa acara televisi swasta menanyakan tudingan wanita emas tersebut. “Pria ini terlibat kasus wanita emas, meski akhirnya diklarifikasi bahwa itu tidak benar lho.
Jadi, saya penasaran bagaimana reaksi keluarga Anda, terutama istri dan anak Anda, ketika mengetahui Anda dituduh terlibat dalam kasus ini? tanya tuan rumah. Hasyim yang menjadi bintang tamu menjawab singkat. “Iya, resikonya ada yang ganteng kak,” kata Hasyim.
Saya orang yang cantik, Pak. Bisa bergabung dengan partai Ganteng. Apa kabar pak? tanya tuan rumah. Hasyim kemudian melanjutkan. “Orang tua saya, keluarga saya, sepertinya mereka telah memberi saya pekerjaan ini dan segala risiko yang ditimbulkannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan menanggapi pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) pada acara tersebut. . waktu yang tepat. “Saya hanya merespons pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” kata Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.
“Hari ini kami melaporkan Ketua KPU RI ke DKPP karena melanggar etika integritas dan profesionalisme yang diduga membina hubungan personal dan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, di sela-sela acara. Kantor DKPP RI, Jakarta. , Kamis.
Hasyim diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama proses pemilu yakni Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Perbuatan yang dilakukan Hasyim adalah mendekati, merayu, bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan memanfaatkan berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, dia juga disebut memberikan janji dan melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. “Ada hubungan kekuasaan antara Hasyim dan PPLN yang merupakan staf pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo. Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan atas dugaan maksiat.
Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan teguran keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Satu Republik Hasnaeni.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras yang bersifat final kepada terdakwa Hasyim Asya'ri selaku Ketua dan Anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/ II/2023 dan Perkara Nomor 39 – PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, Senin.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim sebagai terdakwa terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan mahasiswa atau perwakilan Ikatan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diantaranya adalah Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d : Pasal 12 huruf a,b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; dan Pasal 19 huruf f.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Hasyim terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, ia sengaja “berziarah” bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu. yang saat ini sedang mengikuti pendaftaran partai. politik calon peserta pemilu 2024.
Perjalanan ini dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat DI Yogyakarta.
Salah satunya adalah Pesta Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, meski memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh universitas di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan antara Hasyim dan Hasnaeni merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan bersama itu dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol. berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
DKPP juga menilai Hasyim selaku Ketua KPU RI terbukti melanggar prinsip independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme.
Berikutnya, sanksi teguran terakhir juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan Hasnaeni terkait dugaan pelecehan seksual.
Meski tak terbukti melakukan pelecehan seksual, namun ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya gencar berbagi pemberitaan setiap hari di luar keperluan pemilu.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pembicaraan Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan kedekatan personal dan bukan pembicaraan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik terkait kepentingan pemilu.
Dengan demikian, Hasyim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). ).
NewsRoom.id