NewsRoom.id -Integritas Mahkamah Konstitusi dan hakim akan dipertaruhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Senin (22/4) mendatang.
Demikian pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza mengenai pengaruh amicus curiae atau sahabat lembaga peradilan yang kerap tampil sebelum pengambilan keputusan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pengajuan amicus curiae belum tentu bisa dianggap positif, (dengan asumsi) mereka independen dan peduli terhadap pengadilan. (Padahal) MK dan hakim konstitusi sedang diuji, masuk angin atau tidak,” kata Efriza saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).
Efriza mencermati, dari total amicus curiae yang mencapai 47 partai, tidak semuanya bertujuan untuk kebaikan Indonesia, melainkan karena ingin mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau kelompok.
Bisa jadi ada konflik kepentingan, ada yang tidak layak tapi berusaha mengukuhkan dirinya sebagai sahabat pengadilan, ujarnya.
Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mendorong Mahkamah Konstitusi bersikap obyektif dan adil dalam memutus perkara PHPU awal pekan depan.
“MK harus adil dan obyektif menilai fakta persidangan secara cermat agar putusan yang diambil benar-benar final dan mengikat serta dihormati seluruh masyarakat,” pungkas Efriza.
NewsRoom.id