Gugatan Mahkamah Konstitusi yang meminta Gibran didiskualifikasi kemungkinan besar tidak akan dikabulkan

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Koordinator Nasional Tim Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Digital (PRIDE) Anthony Leong menilai gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Mahfud MD tidak mungkin menghibahkan Ganjar Pranowo.

Menurut Anthony, permintaan kubu Anies-Muhaimin agar calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dinilai tidak memiliki dasar yang kuat sehingga kecil kemungkinannya akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran, pasangan calon lain yang keberatan dengan keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Anthony.

Lebih lanjut Anthony mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas pada hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) mempertanyakan apakah gugatan itu soal hasil atau proses.

“Kalau gugatannya menyangkut proses, itu domain Bawaslu, bukan MK. Kenapa Gibran tidak mau diakui, tapi mereka (Paslon 01 dan 02) saat kampanye menerimanya sebagai calon wakil presiden, Lanjutnya Anthony. Anthony mengatakan hal itu berdasarkan kampanye dan perdebatan sebelumnya.

Kedua pasangan calon tersebut menerima Gibran dalam forum debat, yang berarti menerima legitimasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Kalau kalah nanti digugat sehingga Gibran tidak diakui. Itu sungguh tidak masuk akal, lanjut Anthony. Wakil Sekjen Badan Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) berpendapat demikian. Tuntutan kubu Paslon 03 yang meminta agar Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga salah. Pasalnya, pemilu ulang tidak diakui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang dikenal dalam undang-undang pemilu adalah pemungutan suara berulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara lanjutan (PSS).

Menurut Anthony, undang-undang pemilu tidak mengenal istilah pemilu ulang karena harus dilakukan sejak awal, baik dari jadwal dan tahapan pemilu, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar calon presiden dan wakil presiden. -calon presiden, serta daftar calon presiden dan wakil presiden. mencetak ulang suara dan sebagainya. Tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga melibatkan pejabat daerah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan tuduhan yang lemah.

Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) ini menyatakan, pengangkatan pejabat tersebut sesuai amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah.

“Pengangkatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota ini bukan dalam rangka menjadi tim sukses atau merebut hati Gibran, melainkan untuk menjalankan perintah undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah. ” dia menambahkan.

Isu tudingan penggalangan bansos berujung pada kemenangan Prabowo-Gibran juga terbantahkan saat empat menteri terkait memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi.

Gibran adalah Wakil Presiden Terpilih yang sah. Diskualifikasi Gibran tanpa dasar yang jelas sama saja dengan mengkhianati pilihan rakyat Indonesia pada pemilu 2024, pungkas Anthony.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya
Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial
Gelar Doktor Ditangguhkan. Kursi ketua bergetar, kepala Bahlil pusing
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral
2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal
Klarna Memulai Rencana IPO AS Dengan Pengajuan Rahasia SEC
KPK tak mempermasalahkan Raffi Ahmad tetap mendapat dukungan meski menjadi utusan khusus presiden
McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 01:09 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya

Sabtu, 16 November 2024 - 00:38 WIB

Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial

Sabtu, 16 November 2024 - 00:07 WIB

Gelar Doktor Ditangguhkan. Kursi ketua bergetar, kepala Bahlil pusing

Jumat, 15 November 2024 - 23:36 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral

Jumat, 15 November 2024 - 23:05 WIB

2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Jumat, 15 November 2024 - 22:03 WIB

KPK tak mempermasalahkan Raffi Ahmad tetap mendapat dukungan meski menjadi utusan khusus presiden

Jumat, 15 November 2024 - 21:32 WIB

McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT

Jumat, 15 November 2024 - 21:01 WIB

Empat mahasiswa Sukabumi tewas tertimpa tembok kolam, terdengar teriakan warga

Berita Terbaru

Headline

2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Jumat, 15 Nov 2024 - 23:05 WIB