NewsRoom.id -Pembahasan RUU Perampasan Aset sempat tertunda, padahal Presiden Joko Widodo sempat menyebutkan sebaiknya segera dibahas DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menjelaskan antusiasme pembuatan RUU Perampasan Aset muncul ketika mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berhasil mengungkap dugaan korupsi di Dirjen Pajak.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami paham betul, saat itu Pak Mahfud MD heboh hingga datang ke Komisi III, soal emas senilai Rp 389 triliun. Yang saya bilang, petir menyambar di siang bolong kan? akhirnya masuk,” jelas Hinca kepada wartawan di kawasan Senayan, Minggu (21/4).
Ia juga mengatakan, Komisi III telah membahas RUU Perampasan Aset, namun masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
“Nah, sekarang sudah dikirim ke DPR RI. Kami pun bertanya kepada Ketua DPR, kenapa belum terungkap? Itu dia. Jadi coba (tanyakan) Bu Puan sebagai Ketua DPR ya, tutupnya
NewsRoom.id