NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.
Menurut Direktur Pusat Kajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, Mahkamah Konstitusi tentu akan mempertimbangkan pro dan kontra jika dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadinya kekacauan atau kekacauan di mana-mana.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“MK tentunya menghindari hal tersebut, karena hal-hal yang mungkin terjadi setelah putusan diucapkan juga harus menjadi pertimbangan,” kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini juga menilai dilema jika Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan diskualifikasi calon tersebut, karena bisa saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan ditolak.
“Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak berani mengambil sikap afirmatif, karena tidak ingin menjadi keranjang sampah dari semua itu. Rekomendasi perbaikan masih bisa dilakukan melalui pertimbangan hukum, namun diskualifikasi atau pemungutan suara ulang hampir tidak mungkin dilakukan. .untuk dipilih oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Saiful.
NewsRoom.id