NewsRoom.id – Pemerintah berencana memungut biaya pariwisata melalui tiket pesawat. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal tersebut diketahui dari unggahan surat undangan pembahasan rancangan Perpres tersebut melalui akun media sosial X pribadi Pengamat Penerbangan Alvin Lie, @alvienlie21, Minggu (21/4).
“Berikut ini saya tampilkan halaman pertama Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda Pembebanan Kontribusi Pariwisata Melalui Tiket Pesawat,” kata Alvin Lie.
Ia mengatakan, undangan tersebut sengaja dibagikan kepada masyarakat karena bersifat biasa dan tidak bersifat rahasia. “Saya tunjukkan ini karena ajakan itu biasa saja, bukan rahasia,” imbuhnya.
Sekadar informasi, undangan tersebut datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Namun rapat akan dipimpin oleh Pj Asisten Deputi Akses Permodalan, Parekraf.
Berdasarkan undangan tersebut, pembahasan Perpres tentang Dana Pariwisata yang dibebankan melalui tiket pesawat akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 09.00 – 11.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 13 Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan JI. MH Thamrin No.8, Jakarta Pusat, 10340 DKI Jakarta.
Sehari sebelumnya, Alvin mengungkapkan keprihatinannya dengan mengkritik salah satu menteri yang kerap berteriak soal harga tiket pesawat mahal, namun berencana memungut biaya pariwisata melalui tiket pesawat.
“Ada Menteri yang suka teriak soal harga tiket pesawat mahal. Menghambat pariwisata. “Sekarang pemerintah bahkan akan mengenakan Sumbangan Pariwisata untuk ditempatkan pada harga tiket pesawat,” ujarnya.
“Konsumen sadar harga tiket sedang naik, padahal uangnya tidak masuk ke maskapai. Piye, iki?” pungkas Alvin
NewsRoom.id