Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi pada Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dukungan atau endorse yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pasangan Prabowo-Gibran menjadi sorotan hakim MK.

“Dilihat dari perspektif hukum positif pemilu, saat ini pola komunikasi para juru kampanye yang menempelkan citranya pada calon/paslon tertentu bukanlah suatu perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa pemilu presiden di Gedung DPR. Gedung DPR. Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, endorsement atau penyematan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif berpotensi menjadi masalah etika, jika dilakukan oleh seorang presiden yang notabene mewakili suatu entitas negara.

Presiden harus berpikir, bertindak dan netral dalam kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, jelasnya.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa presiden petahana harus rela menahan diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dianggap oleh masyarakat sebagai dukungan terhadap salah satu calon atau pasangan calon dalam pemilu.

“Keengganan tersebut tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum, kecuali wilayah kemauan tersebut telah dikonstruksikan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang sebagai norma hukum yang melarangnya,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar
Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal
Pernyataan pejabat AS mengenai Gaza merupakan kejahatan perang
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya
Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial
Gelar Doktor Ditangguhkan. Kursi ketua bergetar, kepala Bahlil pusing
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral
2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 03:44 WIB

Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar

Sabtu, 16 November 2024 - 02:42 WIB

Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal

Sabtu, 16 November 2024 - 01:40 WIB

Pernyataan pejabat AS mengenai Gaza merupakan kejahatan perang

Sabtu, 16 November 2024 - 01:09 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya

Sabtu, 16 November 2024 - 00:38 WIB

Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial

Jumat, 15 November 2024 - 23:36 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral

Jumat, 15 November 2024 - 23:05 WIB

2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Jumat, 15 November 2024 - 22:34 WIB

Klarna Memulai Rencana IPO AS Dengan Pengajuan Rahasia SEC

Berita Terbaru