NewsRoom.id – Biaya perawatan kulit anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Tenri) mencapai Rp 50 juta. Uang tersebut diduga berasal dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu diungkapkan mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, saat diperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Anak siapa (SYL)? Thita?” tanya Hakim Rianto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (22/4/2024).
“Thita dan cucunya (SYL, Tenri),” jawab Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran perawatan kulit dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian. Biasanya biaya perawatan rutin mencapai Rp17 juta hingga Rp50 juta.
“Apakah setiap bulan atau setiap bulan?” tanya hakim.
“Itu setiap, kadang Pak, tidak setiap bulan tapi selalu rutin,” jawab Gempur.
“Apakah di dalam negeri atau di luar negeri?” tanya hakim.
“Di negeri tuan,” jawab Gempur.
“Berapa banyak yang biasanya Anda belanjakan sekali?” tanya hakim.
“Akhirnya totalnya hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak,” jawab Gempur.
Hakim Rianto menggali lebih dalam dari mana anggaran Kementerian Pertanian untuk perawatan kulit berasal. Gempur mengungkapkan, anggaran perawatan kulit didapat dari pihak ketiga atau pihak swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
“Dananya dari mana? Sama dengan pihak ketiga?” tanya hakim.
“Sama Pak,” jawab Gempur.
“Semua pihak ketiga, ya?” tanya hakim.
“Ya,” jawab Gempur
Anak dan Cucu SYL Disebut Nikmati Aliran Uang 'Haram' Hasil Korupsi di Kementerian Pertanian
Pada sidang sebelumnya, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkapkan, anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra juga menikmati aliran dana dari kasus Kementerian Pertanian. Mulai dari biaya perbaikan rumah, uang untuk perawatan kecantikan, bahkan pembelian suku cadang mobil.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, wacana pemeriksaan anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang digunakan untuk keperluan pribadi. anggota keluarga SYL.
“Seperti yang teman-teman ketahui, menurut saya banyak fakta persidangan yang menarik dalam proses persidangan. Begitu pula dengan hasil proses penyidikan, misalnya saat kami melaporkan pembangunannya, ada juga dugaan adanya dugaan korupsi dana di Kementerian. “Bertani kemudian dinikmati untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Dalam kasus ini, SYL bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta didakwa jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. .
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Rinciannya, kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, keluarga Rp992 juta, dan istri Ayu Sri Harahap Rp938 juta.
Selain itu, untuk Partai Nasdem Rp40 juta, hadiah undangan Rp381 juta, kebutuhan lainnya Rp974 juta, biaya acara keagamaan, operasional kementerian dan lain-lain yang tidak termasuk kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan sewa pesawat Rp3,03 miliar.
Juga bantuan bencana alam/sembako Rp3,5 miliar, kebutuhan luar negeri Rp6,9 miliar, umrah Rp1,8 miliar, dan hewan kurban Rp57 juta.
NewsRoom.id