NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang dikemukakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) saat mengkampanyekan Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum.
Atas dasar itu, MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diminta Anies-Muhaimin, di Jakarta, Senin (22/4)).
Sebelumnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 menyebut Erick tidak pernah cuti atau mengundurkan diri dari jabatan menteri selama berkampanye untuk Prabowo-Gibran.
Kubu Anies dan Muhaimin membawa kejadian itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tudingannya, yakni saat Erick berkampanye untuk Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 12 Februari 2024.
Saat Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan putusan kasus perselisihan pemilu presiden, terlihat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang.
Berdasarkan kajian awal, kata Arsul, Bawaslu menyatakan diperlukan bukti untuk membuktikan apakah Erick tidak sedang cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut atau tidak.
Diketahui, Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan majelis hakim telah mengkaji secara matang dalil-dalil terkait Erick yang melanggar ketentuan cuti menteri yang ikut kampanye. Panel juga telah memeriksa pernyataan dan bukti yang disampaikan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arsul, pengadilan menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Erick.
“Namun Mahkamah tidak bisa mengambil pendapat tersebut terlalu jauh, mengingat selama persidangan tidak ada bukti lebih lanjut yang dapat meyakinkan Mahkamah tentang kebenaran dalil Pemohon,” kata Arsul.
Diketahui, ada tiga permintaan Anies-Muhaimin, yakni membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyebutkan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final, maka Putusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2024.
NewsRoom.id