NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat paripurna penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).
Rapat paripurna penetapan presiden dan wakil presiden terpilih rencananya akan digelar KPU pada pukul 10.00 WIB.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan Pilpres 2024.
“Kalau jangka waktunya tidak terlalu mepet, yang jelas kami sudah punya prosedurnya.”
Yang jelas besok saat kita membacakan putusan, ada berita acara yang akan kita catat mulai pukul 10.00 WIB, kata Anggota KPU RI August Mellaz di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23 /4/2024).
Pesta yang Diundang
KPU mengungkapkan, sejumlah pihak diundang untuk menentukan presiden dan wakil presiden terpilih.
Diantaranya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua paslon lainnya.
Yakni Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.
Selain itu, Ketua Umum dan Sekjen Parpol juga turut diundang.
“Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan bukan hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 2, nomor urut 1, dan nomor urut 3.”
“Kami mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta presiden,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4) . /2024).
Sementara itu, ia memilih Rabu 24 April 2024 karena jadwal pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat tiga hari setelah putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 itu. dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024, dimana dua perkara yang diajukan pasangan calon 01 dan 03 sama-sama ditolak.
NewsRoom.id