NewsRoom.id – Selain kasus gratifikasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Tak tanggung-tanggung, menurut penyidik, nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp 20 miliar.
Terkait nilai TPPU yang didakwakan tim jaksa sebesar Rp20 miliar, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (24/4). .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ali menjelaskan, angka tersebut meningkat dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka GS yang mencapai Rp9 miliar.
Kemudian rincian harta benda bernilai ekonomi yang diduga terkait dengan TPPU diungkapkan kepada publik dan siap diuji di pengadilan.
“Isi dakwaan selengkapnya akan terungkap pada sidang pertama dakwaan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11) kembali menahan mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh (GS) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba Saleh diduga menggunakan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sejak tahun 2017 untuk mengkondisikan isi putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak tertentu. terlibat dalam kasus tersebut dan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan. Besar.
Berdasarkan isi putusan tersebut, Gazalba menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi, termasuk atas putusan perkara kasasi dengan para terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan seorang peninjauan kembali. dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Bukti awal menunjukkan pada periode 2018 hingga 2022 terjadi aliran uang berupa gratifikasi sekitar Rp 15 miliar.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut, GS kemudian membeli berbagai aset bernilai ekonomi, termasuk pembelian tunai satu unit rumah yang terletak di salah satu cluster di kawasan Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp 7,6 miliar.
Kemudian membeli sebidang tanah dan bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang yang ditukarkan di beberapa money changer dengan menggunakan identitas orang lain, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Gazalba tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya dan tidak mencantumkan harta lain yang bernilai ekonomi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NewsRoom.id