Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Eye Company -Eye Peter Thiel naik ke tempat tidur dengan es karena Trump mengatakan dia akan mendeportasi warga AS
Tertangkap di akhir tarif yang tajam, Shein dan teman -teman memperingatkan kenaikan harga
Trik sel yang membuat 23x obat kanker lebih kuat
Otak Anda dapat belajar mengabaikan gangguan yang mengganggu – begitulah caranya
Cover minggu ini | 12 Apr 2025 Edisi
Sandman bangun untuk musim 2 di bulan Juli
Hermès dengan nyaman melewati $ 5 miliar di kuartal pertama
Magnetik Misteri Mars: Bagaimana Nukleus Cair Menciptakan Perisai Satu -Sidate

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 04:08 WIB

Eye Company -Eye Peter Thiel naik ke tempat tidur dengan es karena Trump mengatakan dia akan mendeportasi warga AS

Jumat, 18 April 2025 - 02:04 WIB

Tertangkap di akhir tarif yang tajam, Shein dan teman -teman memperingatkan kenaikan harga

Jumat, 18 April 2025 - 01:02 WIB

Trik sel yang membuat 23x obat kanker lebih kuat

Jumat, 18 April 2025 - 00:00 WIB

Otak Anda dapat belajar mengabaikan gangguan yang mengganggu – begitulah caranya

Kamis, 17 April 2025 - 22:59 WIB

Cover minggu ini | 12 Apr 2025 Edisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:52 WIB

Hermès dengan nyaman melewati $ 5 miliar di kuartal pertama

Kamis, 17 April 2025 - 18:50 WIB

Magnetik Misteri Mars: Bagaimana Nukleus Cair Menciptakan Perisai Satu -Sidate

Kamis, 17 April 2025 - 17:48 WIB

Tabrakan Debu, Cahaya & Kuno: Galaksi Sombrero Seperti yang Belum Anda Pernah Melihat

Berita Terbaru

Headline

Trik sel yang membuat 23x obat kanker lebih kuat

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:02 WIB

Headline

Cover minggu ini | 12 Apr 2025 Edisi

Kamis, 17 Apr 2025 - 22:59 WIB