Ini Langkah Satgas Covid Atur Travel Bubble

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 21 Januari tersebut.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19. Pembukaan kembali sektor pariwisata akan dilaksanakan melalui mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ketua Satgas.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan travel bubble wisata di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sedangkan ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap PPLN mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam masa pandemi COVID 19.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari,” dijelaskan dalam SE.

Sedangkan travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID 19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19. (ALP)

 

Berita Terkait

“Bintang Kanibal” dan Lubang Hitam Mungkin Terbentuk pada Detik-detik Pertama Alam Semesta
Mengapa 70% Berlian Berasal dari Satu Jenis Gunung Berapi yang Aneh?
PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!
Misteri Beracun Danau Erie: Ilmuwan Akhirnya Mengidentifikasi Pelakunya
Apakah Prediksi Iklim Kita Salah? Kasus Plankton yang Hilang
Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu
Bagaimana Gen Z Akan Membentuk Musim Ritel Liburan Ini

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 10:45 WIB

“Bintang Kanibal” dan Lubang Hitam Mungkin Terbentuk pada Detik-detik Pertama Alam Semesta

Rabu, 12 November 2025 - 10:14 WIB

Mengapa 70% Berlian Berasal dari Satu Jenis Gunung Berapi yang Aneh?

Rabu, 12 November 2025 - 09:43 WIB

PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 12 November 2025 - 09:12 WIB

Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!

Rabu, 12 November 2025 - 07:08 WIB

Misteri Beracun Danau Erie: Ilmuwan Akhirnya Mengidentifikasi Pelakunya

Rabu, 12 November 2025 - 05:34 WIB

Sambangi Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Tercantum Rp 100 Ribu

Rabu, 12 November 2025 - 03:30 WIB

Bagaimana Gen Z Akan Membentuk Musim Ritel Liburan Ini

Rabu, 12 November 2025 - 02:59 WIB

Apakah Alam Semesta Melambat? Bukti Baru yang Menakjubkan Mengatakan Ya

Berita Terbaru

Headline

Kami Pastikan Tidak Ada Yang Ditahan!

Rabu, 12 Nov 2025 - 09:12 WIB