Komisi VII DPR RI Mendesak ESDM, Kemenperin, dan PT Timah

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jendral (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirjen Minera dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Senin, 11 April 2022 di Rung Rapat Komisi VII DPR-RI Gedung Nusantara | Lantai I,
secara tatap muka dan virtual.

Komisi VII DPR RI mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengolah Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia, antara lain penjelasan terkait potensi dan sebaran LTJ, kemudian kesiapan regulasi terkait pengembangan dan pemanfaatan LTJ, kesiapan industri hilir dalam pemanfaatan logam tanah
jarang.

Pengolahan timah juga tidak luput dari perhatian Komisi VII, Tata Kelola Niaga Pertimahan dan Perkembangan Industri Hilir Timah juga masuk dalam pembahasan.

Kesimpulan dari RDP itu, yakni Komisi VIl DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin untuk menyusun regulasi terkait tata kelola niaga LTJ, khususnya mineral monasit dan unsur turunannya.

“Komisi VIl DPR RI meminta Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin untuk berkoordinasi dalam menyusun Roadmap
pengembangan Industri LTJ yang secara ekonomi dan teknologi dapat dikembangkan di dalam negeri selambat-lambatnya pada akhir tahun 2022 dan disampaikan secara berkala pada Komisi VIll DPR RI, dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Timah Tbk,” mengutip dari Laporan Singkat Komisi VII DPR RI yang ditandatangani Ketua Rapat Sugeng Supratowo pada Selasa, 12 April 2022.

Komisi VIl DPR RI juga mendorong PT Timah Tbk untuk menemukan penyedia teknologi pengolahan LTJ yang sesuai kebutuhan.

Komisi VII DPR RI memberikan waktu paling lambat sampai 14 April 2022 kepada Dirjen Ilmate, Dirjen Minerba, dan Direktur Utama PT Timah untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 14 April 2022.(LBY)

Berita Terkait

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya
Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri
Ketua Umum KONI Pusat Resmi Buka 4th Indonesia Open Gymnastics 2025, Targetkan Prestasi Olimpiade
Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli
PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi
MK Terima Gugatan Pasangan Erzaldi Yuri pada Pilgub Bangka Belitung, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Masyarakat Bangka Belitung Desak Keadilan: Kembalikan Aon Demi Pemulihan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:37 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:28 WIB

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:45 WIB

PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:25 WIB

MK Terima Gugatan Pasangan Erzaldi Yuri pada Pilgub Bangka Belitung, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:43 WIB

Masyarakat Bangka Belitung Desak Keadilan: Kembalikan Aon Demi Pemulihan Ekonomi

Selasa, 26 November 2024 - 19:18 WIB

Kementerian ESDM Sebut PT Timah Tidak Pernah Capai Target RKAB Dari Tahun 2020

Berita Terbaru