2.078 IUP Akan Dicabut, 1.118 Diantaranya Sudah

- Redaksi

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 lalu mengumumkan akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau aturan.

Sampai dengan tanggal 24 April 2022, Satuan Tugas Penataan Pengunaan Lahan dan Penataan Investasi telah melakukan pencabutan terhadap 1.118 IUP dengan luas 2.707.443 Hektare (Ha).

1.118 total IUP yang telah dicabut antara lain meliputi Nikel 102 IUP, Bauksit 50 IUP, Batu Bara 271 IUP, Timah 237 IUP, Tembaga 14 IUP, Emas 59 IUP, Mineral lainnya 385 IUP.

Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP tersebut melalui evaluasi yakni, Perusahaan dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) (per bulan Juni 2021) meski sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin lengkap namun tidak direalisasikan, pemilik tidak jelas, izin hanya digunakan sebagai jaminan.

“IUP hanya digunakan sebagai penjamin di bank dan tidak direalisasikan, tidak jelas siapa pemilikinya, IPPKH sudah ada tapi tidak mengajukan RKAB, tidak ada pekerjaan di lapangan, dan lainnya,” ucap Bahlil saat menyampaikan keterangan Pers Menteri Investasi Perkembangan Proses Pencabutan IUP pada Senin, 25 April 2022.

Perusahaan yang merasa keberatan atas pencabutan tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM u.p Deputi Bidang Pengengalian Pelaksanaan Penanaman Modal, kemudian akan dikirimkan surat rapat klarifikasi SK pencabutan IUP kepada pelaku usaha. Setelah mendapatkan surat, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut

“Ada 227 perusahaan menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 160 diantaranya telah diundang untuk melakukan klarifikasi, yang hadir sebanyak 144 perusahaan,” jelasnya. (LBY)

Berita Terkait

Rakornas PKBSI 2024: Membangun Kolaborasi Menuju Indonesia Emas melalui Pelestarian Satwa
Perkuat Kerjasama Indonesia India, PT MSP Teken MoU dengan BT Boilerstubes AG
Mantan Bos PT Timah Akui Dakwan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Memberikan Kontribusi Kepada Negara
Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM
Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah Jauh Diatas Pendapatan PT Timah dan Keseluruhan Produksi Logam Timah
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ: Mengancam Kemerdekaan Pers
Komisi VII Dorong Kementerian ESDM Perbaiki Dunia Pertimahan Bangka Belitung untuk Kembalikan Perekonomian
PB PBI Dapat Sambutan Baik Saat Sambangi Komite Olimpiade Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 14:23 WIB

Rakornas PKBSI 2024: Membangun Kolaborasi Menuju Indonesia Emas melalui Pelestarian Satwa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Perkuat Kerjasama Indonesia India, PT MSP Teken MoU dengan BT Boilerstubes AG

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Mantan Bos PT Timah Akui Dakwan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Memberikan Kontribusi Kepada Negara

Sabtu, 27 April 2024 - 16:10 WIB

Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM

Jumat, 5 April 2024 - 11:21 WIB

Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah Jauh Diatas Pendapatan PT Timah dan Keseluruhan Produksi Logam Timah

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:05 WIB

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ: Mengancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:08 WIB

Komisi VII Dorong Kementerian ESDM Perbaiki Dunia Pertimahan Bangka Belitung untuk Kembalikan Perekonomian

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:29 WIB

PB PBI Dapat Sambutan Baik Saat Sambangi Komite Olimpiade Indonesia

Berita Terbaru