2.078 IUP Akan Dicabut, 1.118 Diantaranya Sudah

- Redaksi

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSROOM.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 lalu mengumumkan akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau aturan.

Sampai dengan tanggal 24 April 2022, Satuan Tugas Penataan Pengunaan Lahan dan Penataan Investasi telah melakukan pencabutan terhadap 1.118 IUP dengan luas 2.707.443 Hektare (Ha).

1.118 total IUP yang telah dicabut antara lain meliputi Nikel 102 IUP, Bauksit 50 IUP, Batu Bara 271 IUP, Timah 237 IUP, Tembaga 14 IUP, Emas 59 IUP, Mineral lainnya 385 IUP.

Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP tersebut melalui evaluasi yakni, Perusahaan dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) (per bulan Juni 2021) meski sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin lengkap namun tidak direalisasikan, pemilik tidak jelas, izin hanya digunakan sebagai jaminan.

“IUP hanya digunakan sebagai penjamin di bank dan tidak direalisasikan, tidak jelas siapa pemilikinya, IPPKH sudah ada tapi tidak mengajukan RKAB, tidak ada pekerjaan di lapangan, dan lainnya,” ucap Bahlil saat menyampaikan keterangan Pers Menteri Investasi Perkembangan Proses Pencabutan IUP pada Senin, 25 April 2022.

Perusahaan yang merasa keberatan atas pencabutan tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM u.p Deputi Bidang Pengengalian Pelaksanaan Penanaman Modal, kemudian akan dikirimkan surat rapat klarifikasi SK pencabutan IUP kepada pelaku usaha. Setelah mendapatkan surat, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut

“Ada 227 perusahaan menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 160 diantaranya telah diundang untuk melakukan klarifikasi, yang hadir sebanyak 144 perusahaan,” jelasnya. (LBY)

Berita Terkait

Sharon Liemansantoso Raih Perunggu Bersejarah di Sea Games 2025 Thailand
Bowling Dipastikan Tidak Masuk Daftar Cabor yang Direlokasi Akibat Banjir Songkhla
Kegagalan Merger Pertegas Polarisasi: Dinamika PGA Tour vs LIV Golf Kian Kompleks
Adam Schenk Akhirnya Pecah Telur! Raih Kemenangan Perdana di PGA Tour Usai Drama Angin Kencang di Bermuda
Warga Sipil Tewas Ditembak OTK di Puncak Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Keterlibatan KKB
Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Produksi Batubara Indonesia Tahun 2025 Diperkirakan Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 18:18 WIB

Sharon Liemansantoso Raih Perunggu Bersejarah di Sea Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:53 WIB

Bowling Dipastikan Tidak Masuk Daftar Cabor yang Direlokasi Akibat Banjir Songkhla

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:40 WIB

Kegagalan Merger Pertegas Polarisasi: Dinamika PGA Tour vs LIV Golf Kian Kompleks

Senin, 24 November 2025 - 10:19 WIB

Adam Schenk Akhirnya Pecah Telur! Raih Kemenangan Perdana di PGA Tour Usai Drama Angin Kencang di Bermuda

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:59 WIB

Warga Sipil Tewas Ditembak OTK di Puncak Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Keterlibatan KKB

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:27 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:55 WIB

Produksi Batubara Indonesia Tahun 2025 Diperkirakan Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Berita Terbaru

Headline

Indra Sjafri dicoret setelah gagal total di SEA Games 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 20:34 WIB