Amri Cahyadi Terancam Diberhentikan Sementara

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Ketua DPW Prov Babel Amri Cahyadi, pertama dari kiri, saat pendaftaran kemenkumham PPP kubu Mardiono cs, selasa 6 September 2022. (Sumber : Ist)

NEWSROOM.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mengumumkan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung yang menyeret pimpinnan DPRD Bangka Belitung, salah satunya Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi fraksi PPP pada Kamis, 8 September 2022.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Pembangunan Persatuan (PPP) bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Syaifullah Tamliha menunggu laporan secara resmi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Bangka Belitung terkait kasus dugaan yang menyeret anggota partainya.

“Kami menunggu laporan dari DPW Bangka Belitung, nanti baru kita tindak lanjuti,” kata Syaifullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Langkah awal yang dilakukan DPP ketika terseret sebuah kasus korupsi ataupun narkoba, DPP melakukan pemberhentian sementara dan kemudian akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Biasanya kalau tersangka kasus korupsi arau tersangka itu diberhentikan sementara sebagai pengurus,” jelasnya.

Selain Amri Cahyadi, Kejati juga mengumumkan nama Sekretaris DPRD Bangka Belitung Saifuddin, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo dan Deddy Yulianto.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar rupiah. (LBY)

Berita Terkait

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya
Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri
Ketua Umum KONI Pusat Resmi Buka 4th Indonesia Open Gymnastics 2025, Targetkan Prestasi Olimpiade
Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli
PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi
MK Terima Gugatan Pasangan Erzaldi Yuri pada Pilgub Bangka Belitung, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Masyarakat Bangka Belitung Desak Keadilan: Kembalikan Aon Demi Pemulihan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:37 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Evakuasi Jenazah Tukang Ojek Korban Pembacokan OTK di Puncak Jaya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:28 WIB

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

PT Timah Ajukan Skema Penjualan Satu Pintu, AETI Ingatkan Potensi Monopoli

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:45 WIB

PT Timah Akui Belum Peroleh Teknologi Pengolahan Logam Tanah Jarang, Tetap Komitmen Lanjutkan Riset dan Kolaborasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:25 WIB

MK Terima Gugatan Pasangan Erzaldi Yuri pada Pilgub Bangka Belitung, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:43 WIB

Masyarakat Bangka Belitung Desak Keadilan: Kembalikan Aon Demi Pemulihan Ekonomi

Selasa, 26 November 2024 - 19:18 WIB

Kementerian ESDM Sebut PT Timah Tidak Pernah Capai Target RKAB Dari Tahun 2020

Berita Terbaru