Bandung, Rabu (30/8/2023) – Usai terbentuk secara resmi, perwakilan cabang Ikatan Pensiunan Perusahaan Gas Negara (IPPGN) menaruh harapan penuh kepada Pengurus Pusat IPPGN agar dapat memperjuangkan hak-hak para pensiunan yang telah mengabdi kepada perusahaan.
IPPGN melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) melalui Rapat Anggota setelah mendapatkan akte dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0005063.AH.01.07. TAHUN 2023 pada Juni lalu, dengan ini secara sah dapat mewakili seluruh pensiunan PGN.
Ketua IPPGN Cabang Medan Sutrisno merasa penurunan imun setelah mendapatkan kabar bahwa dana pensiun yang seharusnya diterima seumur hidup sesuai dengan kesepakatan, kini mengalami pemangkasan akibat adanya restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana dana pensiunan dipindahkan dari PT Asuransi Jiwasraya ke PT Indonesia Financial Group (IFG).”Adanya pemotongan masa waktu penerimaan pensiunan bulanan yang seharusnya kami terima itu seumur hidup, namun sekarang sudah dibatasi. Kami rasakan di daerah imunnya turun,” kata Sutrisno usai Munas VII IPPGN Tahun 2023, di Wisma PGN Bandung, Rabu (30/8/2023).
Kabar gembira muncul, usai Sutrisno mendengar hasil keputusan Rapat Anggota IPPGN Tahun 2023 yang akan memperjuangkan penerimaan uang pensiun bulanan dikembalikan seperti semula.
“Terimakasih kepada Pimpinan pengurus yang sudah membuat pondasi atas usaha-usahanya. Kami berharap ini terus dilakukan agar penerimaan uang pensiunan bulanan dapat dikembalikan seperti sediakala.
Senada dengan itu, Ketua IPPGN Cabang Yogyakarta Surjadi mengapresiasi kebijakan dari pengurus IPPGN Pusat, yaitu dengan membentuk cabang – cabang di daerah guna meningkatkan layanan kesehatan bagi para pensiunan.
“Kebijakan ini sangat baik, pensiunan tidak perlu ke Jakarta cukup dikumpulkan ke cabang. Layanan kesehatan tidak harus ke rumah sakit yang dituju namun dapat dimana saja, itu kebijakan yang baik,” jelas Surjadi.
Hal yang sama juga diharapkan Ketua IPPGN Cabang Surabaya Djoko SD, rekstrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya mengakibatkan hak dari pensiunan menjadi berkurang, sampai ada pensiunan janda yang saat ini jangka waktu penerimaan uang pensiun juga dibatasi.
Kami berharap dan mendukung dengan doa serta usaha, agar hak kami dikembalikan seperti semula,” kata Djoko.