NEWSROOM.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima kesimpulan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dan PT Marino Mining International (MMI), Kamis (3/8/2023).
PT MMI menggugat BANI untuk memohon membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARBBANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI. Penasehat Hukum PT BKUM Tony Butar Butar meyakini Majelis Hakim tidak membatalkan putusan BANI, karena selama proses Arbitrase telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan Majelis Arbitrasi.
Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. “Kalau liat dari presedennya tidak ada alasan dia untuk melakukan pembatalan, sampai kesimpulan ini dari mulai kemarin sampai jawaban kesaksian tidak ada sama sekali yang bisa membatalkan putusan ini kalau dihubungkan dengan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999. Itu
sama sekali tidak ada,” kata Tony usai sidang di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).
Dalam UU tersebut, terdapat tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan, yang terdiri dari surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu, ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase, dan ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan Majelis Arbitrase.
“Yakin (menang) kalau kita berpatokan pada hukum, kan dari sisi BANI dasar hukum sudah kuat, dari sisi kita juga dari semuanya sudah sesuai dengan hukum,” kata Tony.
Keputusan persidangan nantinya diumumkan melalui E-Court pada tanggal 10 Agustus 2024, PT BKUM dan BANI yakin Majelis Hakim tidak akan membatalkan putusan BANI. Pada kesempatan sidang ini Tony juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yg menduga
bahwa PH dari pada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR (holding dari pada PT MMI) yg menggugat PT MMI dan pada sidang kali ini membela PT MMI menggugat keputusan BANI.
“Belum saya laporkan, saya lampirkan dalam pembuktiannya. Saya peringatkan dari situ bahwa ada bukti yang saya peroleh yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan kuasa hukum MMI ini diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena dulu di kasus yang lain MMI itu dia gugat,” jelas Tony.
Perkara antara PT AGR dan PT MMI berkaitan dengan PT BKUM, tetapi PT BKUM tidak dilibatkan. Gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan perjanjian PT BKUM dan PT MMI.
“Kita (BKUM) tidak dilibatkan, karena yang mau dibatalkan itu perjanjian BKUM dengan MMI. Masa kita tidak diikutkan, jadi seolah-olah itu gugatan diam-diam. Adapun klien saya mengetahui itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,” jelas Tony.
Sebagai informasi tambahan bahwa saat ini PT BKUM juga sudah melaporkan pemegang saham PT KSM (MMI) yakni Ny. Tjandra Sari dan Hartono Darmawan selaku Ex. Dirut PT MMI tentang dugaan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 266 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Laporan ini tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/5584/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 November 2022 yang saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan dengan SPDP Nomor B/4707/III/RES 1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2023,” tutup Tony.