Jakarta, 13 Februari 2024 – Sidang Praperadilan yang diajukan PT Marino Mining Intenational (MMI) melawan Dirtipidum Bareskrim Polri telah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda untuk jawaban dan replik.
Praperadilan tersebut diajukan oleh PT MMI atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023 yang melibatkan PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP yang diduga dilakukan oleh Ir. Afandi Surakusuma dan Leo J.P Sigers sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023.
Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto menjelaskan, laporan pihaknya di Bareskrim tersebut telah memenuhi semua alat bukti berupa bukti tulis dan saksi yang sudah disampaikan sehingga menjadi naik ke tahap penyidikan.
“Setelah itu pun dari tahap penyidikan saksi-saksi suda diperiksa, artinya dua alat bukti sudah berkecukupan yaitu bukti saksi maupun bukti surat. Tidak ada hal lain lagi yang penyidik khawatirkan sehingga perkara ini dihentikan begitu saja,” kata Yacob usai sidang Praperadilan melawan Bareskrim Polri di PN Jaksel, Senin (12/2/2024).
Menurut Yacob, Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut secara administarsi tidak memiliki legal standing karena mempertanyakan kuasa hukum dari pengadu yang tidak pernah merasa memberikan kuasa dan tidak pernah merasa mengadu.
“Pengadu itu saat prinsipal tidak pernah melaporkan ke Wassidik, sehingga ketika itu gelar perkara khusus di Bareskrim, pengadu secara prinsipal menyatakan bahwa mempertanyakan kuasa dari pengadu ini,” jelas Yacob.
Yacob sebagai perwakilan dari PT MMI juga merasa dirugikan atas gelar perkara yang dilakukan tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak diberikan kesempatan dalam menjelaskan duduk perkara.
“Ketika gelar perkara dilakukan, pengadu sudah mempersiapkan semuanya. Artinya sudah membawa ahli, bukti percakapan dan lainnya itu diputar, kita tidak diberikan kesempatan. Tidak adil bagi kami sebagai teradu,” paparanya.
Disisi lain, Kuasa Hukum PT BKUM Riso Hutagalung enggan menanggapi alasan Yacob yang mempersalahkan surat kuasa Dedi saat gelar perkara berlangsung.
“Dia mencari alasan saja, Dedi itu kuasa hukum dari Direktur Utama PT KSM, bukan kuasa hukum dari Afandi, penyidik salah ketik dan sudah diklarifikasi dan ada saudara Yacob juga disitu,” kata Riso.
Kemudian, Riso menyoroti selama berjalannya kasus pidana ini, Yacob seperti tidak menguasai materi perkara atas kliennya yakni PT MMI.
“Selama perkara yang berajalan kurang lebih 6 bulan itu, saudara Yacob tidak menguasai materi makanya banyak mencari alasan saja. Biar hakim yang menilai mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Riso.
Penulis : Louis BY
Editor : Alp